Divonis 20 Tahun Penjara, Bos First Travel Ajukan Banding
A
A
A
DEPOK - Kuasa hukum terdakwa First Travel Andika Surachman mendaftar banding ke Pengadilan Negeri (PN) Depok, Selasa (5/6/2018). Banding diajukan karena Andika merasa keberatan atas putusan hakim yang memvonis 20 tahun. Serta keberatan atas sejumlah aset yang diambil negara.
Ronny Setiawan kuasa hukum Andika mengatakan, kliennya sudah ada niatan untuk memberangkatkan jamaah. Namun belum terealisasi karena keburu diamankan polisi. Dikatakan dia, seharusnya hakim melihat substansi tersebut.
"Ini yang tidak dilihat hakim dalam putusannya. Oleh karenanya kami mengajukan banding," kata Ronny. (Baca Juga: Kuasa Hukum Akui Andika First Travel Masih Punya Kekayaan Rp200 M
Dia juga meminta salinan putusan yang didalamnya terdapat salinan aset. Disebutkan bahwa nilai aset milik Andika mencapai Rp200 miliar. "Totalnya diperkirakan sampai Rp200 miliar. Namun hanya disebut Rp25 miliar saja," ucapnya.
Di tempat yang sama, kuasa hukum korban First Travel Riesqi Rahmadiansyah mengatakan, yang terpenting bagi jamaah adalah bagaimana aset ini bisa kembali.
"Yang kita kejar bukan pidananya. Pidana mau sehari dua hari atau 20 tahun pun tidak ada urusan untuk kita. Setelah kita pelajari putusan dan salinan putusan kita minta akan tahu apa arah. Ternyata setelah saya teliti, ini bisa dilakukan upaya hukum dari pihak ketiga atau deverterzet. Yakni upaya hukum perlawanan sesuai dengan yang diatur dalam undang-undang TPPU karena dalam kasus ini dikenakan TPPU," katanya.
Namun yang ditakutkan pihaknya adalah ketika nanti kasus tersebut dibanding tapi tidak ada putusan dikembalikan kepada jamaah asetnya.
"Itu yang harus kita lakukan adalah melakukan perlawanan. Tapi kami terbentur dengan undang-undang. Perlawanan itu maksimal 30 hari setelah putusan dibacakan. Jadi kemungkinan pasca lebaran kami akan memasukkan upaya hukum perlawanan terhadap perebutan aset. Karena biar bagaimanapun juga kami dapat membuktikan bahwasanya aset tersebut adalah pemilik pihak ketiga," jelasnya.
Salah satu jamaah First Travel yang enggan disebut kan namanya mengungkapkan, jika dirinya sudah pernah menggunakan jasa FT tahun 2015. Ketika itu ia mengaku tidak menemui kendala.
"Setelah itu saya daftar Maret 2017 untuk keberangkatan 2018. Rencana mau berangkat sama orang tua dan suami saya. Waktu itu daftar yang paket Rp14,3 juta. Terus tahu-tahu kejadian kayak gini. Saya coba ke kantor TB Simatupang sudah ada niat untuk diberangkatkan Oktober 2018," katanya.
Dirinya mengungkapkan, alasannya mengajukan banding terhadap kasus tersebut. Hal itu dilakukan semata-mata agar ia dan keluarga bisa berangkat ke tanah suci.
"Andika dan Anissa sudah di penjara sepertinya akan semakin lama berangkat. Intinya saya mau berangkat. Waktu itu saya sudah setor Rp50 juta tapi belum sempat refund karena keburu Andika ditangkap," katanya.
Ronny Setiawan kuasa hukum Andika mengatakan, kliennya sudah ada niatan untuk memberangkatkan jamaah. Namun belum terealisasi karena keburu diamankan polisi. Dikatakan dia, seharusnya hakim melihat substansi tersebut.
"Ini yang tidak dilihat hakim dalam putusannya. Oleh karenanya kami mengajukan banding," kata Ronny. (Baca Juga: Kuasa Hukum Akui Andika First Travel Masih Punya Kekayaan Rp200 M
Dia juga meminta salinan putusan yang didalamnya terdapat salinan aset. Disebutkan bahwa nilai aset milik Andika mencapai Rp200 miliar. "Totalnya diperkirakan sampai Rp200 miliar. Namun hanya disebut Rp25 miliar saja," ucapnya.
Di tempat yang sama, kuasa hukum korban First Travel Riesqi Rahmadiansyah mengatakan, yang terpenting bagi jamaah adalah bagaimana aset ini bisa kembali.
"Yang kita kejar bukan pidananya. Pidana mau sehari dua hari atau 20 tahun pun tidak ada urusan untuk kita. Setelah kita pelajari putusan dan salinan putusan kita minta akan tahu apa arah. Ternyata setelah saya teliti, ini bisa dilakukan upaya hukum dari pihak ketiga atau deverterzet. Yakni upaya hukum perlawanan sesuai dengan yang diatur dalam undang-undang TPPU karena dalam kasus ini dikenakan TPPU," katanya.
Namun yang ditakutkan pihaknya adalah ketika nanti kasus tersebut dibanding tapi tidak ada putusan dikembalikan kepada jamaah asetnya.
"Itu yang harus kita lakukan adalah melakukan perlawanan. Tapi kami terbentur dengan undang-undang. Perlawanan itu maksimal 30 hari setelah putusan dibacakan. Jadi kemungkinan pasca lebaran kami akan memasukkan upaya hukum perlawanan terhadap perebutan aset. Karena biar bagaimanapun juga kami dapat membuktikan bahwasanya aset tersebut adalah pemilik pihak ketiga," jelasnya.
Salah satu jamaah First Travel yang enggan disebut kan namanya mengungkapkan, jika dirinya sudah pernah menggunakan jasa FT tahun 2015. Ketika itu ia mengaku tidak menemui kendala.
"Setelah itu saya daftar Maret 2017 untuk keberangkatan 2018. Rencana mau berangkat sama orang tua dan suami saya. Waktu itu daftar yang paket Rp14,3 juta. Terus tahu-tahu kejadian kayak gini. Saya coba ke kantor TB Simatupang sudah ada niat untuk diberangkatkan Oktober 2018," katanya.
Dirinya mengungkapkan, alasannya mengajukan banding terhadap kasus tersebut. Hal itu dilakukan semata-mata agar ia dan keluarga bisa berangkat ke tanah suci.
"Andika dan Anissa sudah di penjara sepertinya akan semakin lama berangkat. Intinya saya mau berangkat. Waktu itu saya sudah setor Rp50 juta tapi belum sempat refund karena keburu Andika ditangkap," katanya.
(mhd)