Polres Bekasi Ringkus Pengedar Sabu dan Ganja di 5 Lokasi Berbeda

Senin, 04 Juni 2018 - 22:09 WIB
Polres Bekasi Ringkus...
Polres Bekasi Ringkus Pengedar Sabu dan Ganja di 5 Lokasi Berbeda
A A A
BEKASI - Satuan Narkoba Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota meringkus sembilan pengedar ganja dan sabu di lima lokasi berbeda di Jabodetabek. Masing-masing di Bekasi Selatan, Bekasi Timur, Pamulang Tangsel, Setu dan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa ganja 61,56 gram dan sabu 5,58 gram. "Kami amankan selama bulan Ramadhan dibeberapa tempat, mereka adalah pengendar dengan sasaran pemuda setempat," ujar Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Wijonarko di Bekasi, Senin (4/6/2018).

Para tersangka yang diamankan itu adalah Tito Ken, Aldi Mawardi, Robby, Subarno, Yunanto, Udin, Suhendry, Randi dan Frans. Barang haram itu didapat dari seorang bandar di kawasan Jakarta Barat.

"Melalui penangkapan ini kami ingin menekan peredaran narkoba di bulan suci Ramadhan 2018," katanya.

Hasil keterangan sementara, kata dia, mereka sudah lebih dari satu tahun menggunakan dan mengedarkan narkoba. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, para tersangka dijerat Pasal 111 ayat 1 112 ayat 1 114 ayat 1 UUD nomor 35 tahun 29 narkoba 20 tahun penjara.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1329 seconds (0.1#10.140)