Polda Metro Gagalkan Peredaran 50 Ribu Pil Ekstasi asal Jerman

Rabu, 30 Mei 2018 - 15:28 WIB
Polda Metro Gagalkan...
Polda Metro Gagalkan Peredaran 50 Ribu Pil Ekstasi asal Jerman
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyita sebanyak 50.000 butir ekstasi yang berasal dari Jerman. Puluhan ribu pil haram tersebut dibawa oleh jaringan narkoba internasional yang berpusat di Surabaya dan Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, barang haram tersebut dibawa oleh para pelaku yang tergabung jaringan narkoba Surabaya dari Jerman ke akarta.
Pengungkapan kasus peredaran ekstasi ini bermula dari dari informasi adanya paket yang dikirim melalui Kantor Pos di Jalan Lapangan Banteng Utara, Jakarta Pusat.

"Setelah diselidiki, paket tersebut berisi 25.000 pil ekstasi. Pil ekstasi dimasukkan dalam makanan cokelat biskuit,” kata Argo pada wartawan Rabu (30/5/2018). Dia melanjutkan, setelah dilakukan pengembangan, polisi mengetahui bahwa ekstasi akan dikirim ke Jakarta oleh FS, SNL, MABD, MSCB dan LKT yang tinggal di Surabaya.

Selain jaringan narkoba Surabaya, menurut Argo, polisi juga mendapatkam informasi adanya jual beli narkoba melalui Facebook. Setelah diselidiki polisi menangkap lima tersangka lainnya di salah satu tempat di Jakarta pada Jumat, 18 Mei 2018 lalu.

Sindikat jaringan Jakarta yakni, FNTG, FB RMW, IRW, SGT, SGT, dan RL."Dari jaringan ini, polisi juga berhasil mengamankan 25 ribu pil ekstasi yang siap diedarkan yang berasal dari Jerman," ujarnya.

Saat ini, para tersangka mendekam di Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 113 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 114 jo Pasal 132 subsider 112 ayat 2 jo Pasal 132 tentang Undang-Undang Narkotika dan Undang-undang Kesehatan.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0775 seconds (0.1#10.140)