Langsung Ajukan Duplik, Aman Abdurrahman: Silakan Pidanakan Saya
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa kasus bom Thamrin Aman Abdurrahman langsung mengajukan duplik (jawaban atas replik) dalam sidang lanjutan perkara kasus terorisme dengan agenda mendengarkan replik (jawaban atas pleidoi) Aman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bukan hanya tim kuasa hukum, Aman pun mengajukan duplik atas replik JPU. Tapi duplik Aman tak terlalu banyak, dia menegaskan tetap pada pembelaannya dalam sidang pekan lalu yang ia bacakan. (Baca: Bacakan Pledoi, Aman Abdurrahman Tak Gentar Dihukum Mati )
"Saya sama dengan pembelaan kemarin. Tapi saya mau menyampaikan bahwa kalau jika ingin mempidanakan kepada saya kaitannya dengan prinsip saya kepada pemerintahan ini saya ajarkan untuk mendukung khilafah silakan," kata Aman dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (30/5/2018).
Dalam kesempatan itu Aman kembali menegaskan bahwa dirinya tak gentar atas vonis hakim nanti padanya. Meski vonis mati sekali pun Aman tak takut karena ia merasa tak bersalah atas bom Thamrin, juga beberapa aksi teror bom yang dituduhkan JPU padanya.
Bukan hanya tim kuasa hukum, Aman pun mengajukan duplik atas replik JPU. Tapi duplik Aman tak terlalu banyak, dia menegaskan tetap pada pembelaannya dalam sidang pekan lalu yang ia bacakan. (Baca: Bacakan Pledoi, Aman Abdurrahman Tak Gentar Dihukum Mati )
"Saya sama dengan pembelaan kemarin. Tapi saya mau menyampaikan bahwa kalau jika ingin mempidanakan kepada saya kaitannya dengan prinsip saya kepada pemerintahan ini saya ajarkan untuk mendukung khilafah silakan," kata Aman dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (30/5/2018).
Dalam kesempatan itu Aman kembali menegaskan bahwa dirinya tak gentar atas vonis hakim nanti padanya. Meski vonis mati sekali pun Aman tak takut karena ia merasa tak bersalah atas bom Thamrin, juga beberapa aksi teror bom yang dituduhkan JPU padanya.
(ysw)