Edarkan Uang Palsu di Facebook, Pelaku Diringkus di Malang
A
A
A
JAKARTA - Polisi meringkus pengedar uang palsu bernama Surya Adnan Kasogi (31) di Malang, Jawa Timur. Pelaku mengedarkan uang palsu itu melalui media sosial (medsos) Facebook.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Eko Hadi Santoso mengatakan, awalnya Patroli Cyber menemukan adanya dugaan jual beli uang rupiah palsu melalui medsos Facebook. Lantas, polisi melakukan penyamaran dan melakukan pemesanan uang rupiah palsu.
Setelah uang palsu diterima, kata dia, polisi lantas menyelidikinya lebih lanjut hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
"Pelaku berhasil diamankan di Jalan Meduran Gang 4, Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur," ujarnya di Jakarta, Senin (28/5/2018).
Menurutnya, saat penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp50.000 keluaran baru sebanyak 24 lembar dengan jumlah Rp1,2 juta. Ada uang palsu nominal Rp5.000 keluaran baru dan lama sebanyak 111 lembar. Empat buah printer, uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 155 lembar siap edar, uang palsu pecahan Rp20.000 sebanyak 500 lembar, dan uang palsu pecahan Rp50.000 sebayak 295 lembar.
Polisi juga menyita satu buah amplop dengan nama penerima Deni berisi uang palsu Rp50.000 sebanyak 30 lembar, satu buah amplop berisi uang palsu pecahan Rp50.000 sebanyak 30 lembar dan uang palsu pecahan Rp5.000 sebanyak dua lembar. Lalu 71 lembar kertas F4, dengan cetakan uang Rp100.000 palsu, 83 lembar kertas A4 dengan cetakan uang Rp50.000 palsu keluaran baru, 100 lembar kertas A4, dengan cetakan uang Rp50.000 keluaran lama, 227 lembar kertas HVS dengan cetakan uang Rp20.000 lama, 8 lembar kertas A4, dengan cetakan uang Rp20.000 baru, 72 lembar kertas HVS, dengan cetakan uang Rp5.000 keluaran baru, 48 lembar kertas A4 dengan cetakan uang Rp5.000 keluaran lama.
Ada dua lembar kertas A4 dengan cetakan uang pecahan Rp1.000, uang palsu pecahan Rp20.000 keluaran lama sebayak 151 lembar dan Rp20.000 keluaran baru sebayak 22 lembar, uang palsu pecahan Rp50.000 keluaran baru sebayak 1.413 lembar dan keluaran lama sebanyak 609.
"Pelaku diancam Pasal 244 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun," katanya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Eko Hadi Santoso mengatakan, awalnya Patroli Cyber menemukan adanya dugaan jual beli uang rupiah palsu melalui medsos Facebook. Lantas, polisi melakukan penyamaran dan melakukan pemesanan uang rupiah palsu.
Setelah uang palsu diterima, kata dia, polisi lantas menyelidikinya lebih lanjut hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
"Pelaku berhasil diamankan di Jalan Meduran Gang 4, Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur," ujarnya di Jakarta, Senin (28/5/2018).
Menurutnya, saat penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp50.000 keluaran baru sebanyak 24 lembar dengan jumlah Rp1,2 juta. Ada uang palsu nominal Rp5.000 keluaran baru dan lama sebanyak 111 lembar. Empat buah printer, uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 155 lembar siap edar, uang palsu pecahan Rp20.000 sebanyak 500 lembar, dan uang palsu pecahan Rp50.000 sebayak 295 lembar.
Polisi juga menyita satu buah amplop dengan nama penerima Deni berisi uang palsu Rp50.000 sebanyak 30 lembar, satu buah amplop berisi uang palsu pecahan Rp50.000 sebanyak 30 lembar dan uang palsu pecahan Rp5.000 sebanyak dua lembar. Lalu 71 lembar kertas F4, dengan cetakan uang Rp100.000 palsu, 83 lembar kertas A4 dengan cetakan uang Rp50.000 palsu keluaran baru, 100 lembar kertas A4, dengan cetakan uang Rp50.000 keluaran lama, 227 lembar kertas HVS dengan cetakan uang Rp20.000 lama, 8 lembar kertas A4, dengan cetakan uang Rp20.000 baru, 72 lembar kertas HVS, dengan cetakan uang Rp5.000 keluaran baru, 48 lembar kertas A4 dengan cetakan uang Rp5.000 keluaran lama.
Ada dua lembar kertas A4 dengan cetakan uang pecahan Rp1.000, uang palsu pecahan Rp20.000 keluaran lama sebayak 151 lembar dan Rp20.000 keluaran baru sebayak 22 lembar, uang palsu pecahan Rp50.000 keluaran baru sebayak 1.413 lembar dan keluaran lama sebanyak 609.
"Pelaku diancam Pasal 244 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun," katanya.
(mhd)