Tak Terima Ditegur saat Main Bola, 2 Remaja Tusuk Pemotor
A
A
A
JAKARTA - Polsek Johar Baru menangkap ML alias Lira (20) dan MF alias Dila (23) karena mengeroyok dan menusuk Fanorotodo Giawa Sambulu (20) menggunakan senjata tajam. Pengeroyokan dikarenakan para pelaku pelaku tak terima ditegur korban saat bermain bola.
Kapolsek Johar Baru Kompol Maruhum Nababan mengatakan, peristiw abermula saat para pelaku sedang bernaim bola di Jalan Tanah Tinggi, Jakarta Pusat. Ketika itu korban melintas bersama temannya Seritianus Giawa (19) menggunakan sepeda motor.
Saat melintas, tiba-tiba bola yang dimainkan para pelaku dan rekan-rekannya mengenai kedua korban. Korban pun kesal dan menegur para remaja yang tengah bermain bola di jalan itu.
Bukannya menerima saran, remaja itu malah menantang kedua korban untuk berkelahi. Saat cekcok mulut berlangsung, tiba-tiba para pelaku mengeroyok dan langsung menusuk korban.
Melihat keduanya terjatuh, para pelaku langsung melarikan diri. Kedua korban pun menuju ke Polsek Johar Baru guna membuat laporan kepolisian. Setelah membuat laporan, para korban dilarikan ke RSCM oleh anggota Polsek Johar Baru untuk dapatkan perawatan medis.
"Kedua pelaku telah ditangkap di rumah orang tua mereka masing-masing di Tanah Tinggi," ujar Maruhum kepada wratawan, Minggu (27/5/2018).
Akibat perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Kapolsek Johar Baru Kompol Maruhum Nababan mengatakan, peristiw abermula saat para pelaku sedang bernaim bola di Jalan Tanah Tinggi, Jakarta Pusat. Ketika itu korban melintas bersama temannya Seritianus Giawa (19) menggunakan sepeda motor.
Saat melintas, tiba-tiba bola yang dimainkan para pelaku dan rekan-rekannya mengenai kedua korban. Korban pun kesal dan menegur para remaja yang tengah bermain bola di jalan itu.
Bukannya menerima saran, remaja itu malah menantang kedua korban untuk berkelahi. Saat cekcok mulut berlangsung, tiba-tiba para pelaku mengeroyok dan langsung menusuk korban.
Melihat keduanya terjatuh, para pelaku langsung melarikan diri. Kedua korban pun menuju ke Polsek Johar Baru guna membuat laporan kepolisian. Setelah membuat laporan, para korban dilarikan ke RSCM oleh anggota Polsek Johar Baru untuk dapatkan perawatan medis.
"Kedua pelaku telah ditangkap di rumah orang tua mereka masing-masing di Tanah Tinggi," ujar Maruhum kepada wratawan, Minggu (27/5/2018).
Akibat perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(whb)