LPAI: Jangan Sepelekan Ancaman Pembunuhan Terhadap Jokowi

Minggu, 27 Mei 2018 - 14:16 WIB
LPAI: Jangan Sepelekan...
LPAI: Jangan Sepelekan Ancaman Pembunuhan Terhadap Jokowi
A A A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) meminta ancaman pembunuhan terhadap Presiden Joko Widodo yang dilakukan seorang remaja S (16) tak bisa dianggap remeh. LPAI menyarankan agar pelaku dihukum mengenakn UU Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kabid Pemenuhan Hak Anak LPAI, Reza Indragiri Amriel mengatakan, hukuman bagi remaja yang mengancam akan membunuh Presiden sebaiknya dikenakan UU Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Yang lebih rumit adalah perlakuan psikologisnya," kata Reza kepada SINDOnews, Minggu (27/5/2018).

Psikolog forensik itu menambahkan, dalam kurun waktu10 tahun terakhir, sebanyak 44% pelaku pengancaman ternyata benar-benar melakukan kejahatan disertai dengan kekerasan. "Korbannya bisa siapa saja, tidak selalu orang yang menjadi sasaran ancaman pembunuhannya," ujarnya.

Reza juga tidak sepakat tindakan S sebagai sebuah keisengan belaka.
"Jika dikatakan 'ah, iseng saja itu' jelas ini salah kaprah. Fantasi kekerasan dan pola pengekspresian amarah adalah beberapa unsur yang ditakar dalam risk assessment, termasuk meramal yang bersangkutan akan menampilkan perilaku kekerasan," tambah Reza.

"Keberadaan fantasi-fantasi semacam itu mempertinggi risiko yang bersangkutan sewaktu-waktu melakukan kejahatan disertai kekerasan," jelasnya. Reza mengajak mengingat siswa-siswa yang melakukan penembakan brutal di sekolah.

Mereka, lanjut Reza sudah memperlihatkan gelagat buruk dengan sebelumnya mengeluarkan ancaman, termasuk memvideokannya.
Namun karena ancaman dianggap remeh, tragedi kadung terjadi.

"Nah, masihkah ada alasan untuk menyepelekan ancaman pembunuhan terhadap Jokowi? Paspampres semoga bisa tetap menjaga keamanan Jokowi. Tapi bagaimana jika ancaman si remaja justru menjadi kenyataan dengan menghabisi warga biasa?" ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0985 seconds (0.1#10.140)