Gunakan UU Perlindungan Anak, Penghina Presiden Tidak Otomatis Bebas

Minggu, 27 Mei 2018 - 11:34 WIB
Gunakan UU Perlindungan Anak, Penghina Presiden Tidak Otomatis Bebas
Gunakan UU Perlindungan Anak, Penghina Presiden Tidak Otomatis Bebas
A A A
JAKARTA - Sekjen DPP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman meminta pihak berwenang tegas terhadap tersangka S (16) bocah penghina Presiden Joko Widodo.

"Bahwa dia dalam usia remaja iya, maka berlakukanlah aturan hukum sesuai UU PA. Tidak otomatis dibebaskan begitu saja," tegas Pedri saat dihubungi Sindonews, Minggu (27/5/2018).

Selain itu dibutuhkan rasa profesional dan transparansi yang tinggi untuk memproses terhadap tersangka tersebut. Jika tidak, kata Pedri, masyarakat akan membanding-bandingkan perlakukan ini dengan kasus lain yang serupa.

"Jika pelakunya dari golongan A, maka prosesnya begitu cepat. Tapi kalau dari golongan C dicari-cari cara untuk membebaskannya," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, bocah Penghina Jokowi S (16) saat ini telah dibawa ke panti untuk mendapatkan pembinaan. "Iya sudah ada di kami," kata Kepala Panti Sosial Marsudi Putra (PSMP) Handayani, Neneng Hariyani ketika dihubungi Sindonews, Jumat 25 Mei 2018.

Dia menambahkan, ada beberapa pelayanan yang diberikan pihak panti kepada S. "Pelayanan yang diberikan antara lain asesmen psikososial, pemeriksaan psikologis, pemenuhan kebutuhan pokok, terapi psikosial (terapi perilaku, terapi kognitif, terapi, terapi WDEPC). Pemeriksaan psikiatri bila hasil psikologis merekomendasikan," tutupnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5959 seconds (0.1#10.140)