Polisi Ringkus Pelaku Pencurian dengan Modus Teriak Api-api

Sabtu, 26 Mei 2018 - 17:30 WIB
Polisi Ringkus Pelaku Pencurian dengan Modus Teriak Api-api
Polisi Ringkus Pelaku Pencurian dengan Modus Teriak Api-api
A A A
JAKARTA - Polisi meringkus empat pelaku pencurian dengan target pengendara mobil. Modus yang dilakukan pelaku dengan cara menginformasikan pengendara kalau mobil yang dikemudikannya mengeluarkan api.

Wadir Krimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary mengatakan, ada empat pelaku pencurian dengan pemberatan yang ditangkap polisi, yakni M berperan mengambil barang yang disimpan di dalam mobil. Lalu, S bertugas mengalihkan perhatian korban dan meneriaki mobil korban keluar api.

"Sedang SHL mengalihkan perhatian korban dan A sebagai penadah hasil kejahatan. Pelaku lainnya masih dalam pengejaran serta sudah dijadikan DPO," ujarnya di Jakarta, Sabtu (26/5/2018).

Menurutnya, saat beraksi, para pelaku, yakni M, S, SHL, A, dan pelaku yang masih buron itu berkumpul di Stasiun Jatinegara, Jakarta Timur. Mereka lalu mencari sasarannya pengendara mobil yang menuju ke arah Bekasi.

"Saat sudah ketemu targetnya, SHL memepet mobil korban dengan sepeda motor dan mengetuk pintu kaca mobil untuk memberitahukan mobil yang dikendarainya mengeluarkan api," tuturnya.

Berikutnya, paparnya, pelaku S kembali memepet korban dan memberitahukan mobilnya itu mengeluarkan api. Saat korban keluar mobil dan hendak mengeceknya, pelaku yang buron mendatangi korban berpura-pura menanyakan yang terjadi dan berniat membantu korban.

Setelah perhatian korban teralihkan, tambahnya, M mendekati mobil dan membuka pintu kirinya, dia lalu mengambil barang berharga milik korban yang ada di mobil. Adapun pelaku SHL akhirnya diciduk di rumahnya, Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat. Esoknya, polisi meringkus M di Bekasi, Jawa Barat, begitu juga S dan A.

"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman penjara empat tahun," katanya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5894 seconds (0.1#10.140)