Sopir Angkot Pemerkosa Mahasiswi Cantik Didor Polisi
A
A
A
JAKARTA - Sopir angkot pemerkosa mahasiswi cantik salah satu universitas swasta di Grogol, Jakarta Barat, ditembak petugas Polresto Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Harry Kurniawan mengatakan, pelaku bernama Andri Setyo (24), sopir angkot jurusan Kotabumi-Pasar Anyar saat ditangkap melawan petugas.
"Pelaku memperkosa korban RA (22), di Hotel Flamboyan, di Jalan Dr Sitanala, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang," kata Harry kepada KORAN SINDO, Jumat 25 Mei 2018.
Ditambahkan dia, pelaku memperkosa korban dengan cara diberi air minum yang telah dicampur obat. Saat itu, korban RA naik angkot yang digunakan pelaku.
"Korban naik angkot dari Stasiun Kereta Api (KA) Tangerang yang dikemudikan tersangka. Karena di dalam angkutan kota itu penumpang sedang banyak, korban duduk di samping sopir," jelasnya.
Saat itu, korban RA hendak pulang ke rumahnya, di wilayah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten. Sepanjang jalan, korban selalu ditawari minuman.
"Setelah diminum, sekitar 15 menit, korban mulai tak sadarkan diri. Kemudian, korban dibawa menuju Hotel Flamboyan," sambungnya.
Di hotel itu, mahasiswi cantik ini diperkosa oleh pelaku. Setelah melampiaskan nafsu birahinya, korban dibawa pelaku ke Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
"Jadi pelaku seolah-olah tak terjadi apa-apa. Sampai di rumah, korban yang masih setengah sadar akhirnya menyadari kalau telah dipemerkosa. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke orangtuanya," terangnya.
Laporan ini, kemudian diteruskan ke Polresto Tangerang Kota. Tim Buser yang dipimpin Kasat Reskrim AKBP Deddy Supriyadi bergerak mengejar pelaku.
"Setelah melakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil kami tangkap, di rumah kontrakannya, di wilayah Cimone, Karawaci, Kota Tangerang. Saat ditangkap, pelaku melawan petugas," jelas Deddy.
Dijelaskan dia, Andri Setyo tidak mau menunjukkan barang bukti hasil kejahatannya. Akhirnya, polisi memberikan tembakan terukur oleh anggota Buser.
"Pelaku terpaksa kami tembak, karena melakukan perlawanan. Baru kemudian, pelaku mengakui semua perbuatannya, dan menunjukkan sejumlah barang bukti milik korban yang dibuang," paparnya.
Sejumlah bukti yang berhasil diamankan pelaku, di antaranya pakaian dalam milik korban, obat tetes mata, air mineral, bukti pembayaran hotel, dan mobil angkot.
"Akibat perbuatannya, pelaku dipastikan akan Lebran di penjara, dan dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara," pungkasnya.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Harry Kurniawan mengatakan, pelaku bernama Andri Setyo (24), sopir angkot jurusan Kotabumi-Pasar Anyar saat ditangkap melawan petugas.
"Pelaku memperkosa korban RA (22), di Hotel Flamboyan, di Jalan Dr Sitanala, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang," kata Harry kepada KORAN SINDO, Jumat 25 Mei 2018.
Ditambahkan dia, pelaku memperkosa korban dengan cara diberi air minum yang telah dicampur obat. Saat itu, korban RA naik angkot yang digunakan pelaku.
"Korban naik angkot dari Stasiun Kereta Api (KA) Tangerang yang dikemudikan tersangka. Karena di dalam angkutan kota itu penumpang sedang banyak, korban duduk di samping sopir," jelasnya.
Saat itu, korban RA hendak pulang ke rumahnya, di wilayah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten. Sepanjang jalan, korban selalu ditawari minuman.
"Setelah diminum, sekitar 15 menit, korban mulai tak sadarkan diri. Kemudian, korban dibawa menuju Hotel Flamboyan," sambungnya.
Di hotel itu, mahasiswi cantik ini diperkosa oleh pelaku. Setelah melampiaskan nafsu birahinya, korban dibawa pelaku ke Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
"Jadi pelaku seolah-olah tak terjadi apa-apa. Sampai di rumah, korban yang masih setengah sadar akhirnya menyadari kalau telah dipemerkosa. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke orangtuanya," terangnya.
Laporan ini, kemudian diteruskan ke Polresto Tangerang Kota. Tim Buser yang dipimpin Kasat Reskrim AKBP Deddy Supriyadi bergerak mengejar pelaku.
"Setelah melakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil kami tangkap, di rumah kontrakannya, di wilayah Cimone, Karawaci, Kota Tangerang. Saat ditangkap, pelaku melawan petugas," jelas Deddy.
Dijelaskan dia, Andri Setyo tidak mau menunjukkan barang bukti hasil kejahatannya. Akhirnya, polisi memberikan tembakan terukur oleh anggota Buser.
"Pelaku terpaksa kami tembak, karena melakukan perlawanan. Baru kemudian, pelaku mengakui semua perbuatannya, dan menunjukkan sejumlah barang bukti milik korban yang dibuang," paparnya.
Sejumlah bukti yang berhasil diamankan pelaku, di antaranya pakaian dalam milik korban, obat tetes mata, air mineral, bukti pembayaran hotel, dan mobil angkot.
"Akibat perbuatannya, pelaku dipastikan akan Lebran di penjara, dan dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara," pungkasnya.
(mhd)