Family Mart dan Generali Indonesia Buka Puasa Bersama SINDOnews serta KORAN SINDO
A
A
A
JAKARTA - SINDOnews, KORAN SINDO, Family Mart dan Generali Indonesia menggelar buka puasa bersama di Graha Family Mart, Jalan Setiabudi Selatan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018). Adapun acara itu diisi dengan Talkshow Wakaf Zaman Now, Selfie Competition, dan Quiz Interactive.
Acara itu dihadiri puluhan karyawan Family Mart dan dibuka langsung oleh FORTE Manager Food Fresh Merchandising PT Fajar Mitra Indah, Aryanto Aryanto. Hadir salam acara itu sebagai narasumber Talkshow, Ustaz Hilmi Firdausi dan Chief Legal & Compliance Deputy Head of Sharia Unit PT Generali Indonesia Arry Wibowo.
FORTE Manager Food Fresh Merchandising PT Fajar Mitra Indah, Aryanto Aryanto mengatakan, buka puasa ini menjadi lebih spesial dibandingkan hari-hari biasaya. Sebabnya, pihaknya bisa bekerja sama dengan SINDOnews dan KORAN SINDO serta Generali Indonesia melakukan buka puasa bersama dengan berbagai macam kegiatan.
Dia pun mengucapkan terima kasih pada semua pihak atas terselenggaranya acara tersebut. Diharapkan, semangat Ramadhan bisa menjadi inspirasi untuk terus menjalankam segala perintah dan menjauhi larangan-Nya.
Imbasnya, dia inginkan juga agar spirit kebersamaan terus meningkat yang mana membawa pada Family Mart sebagai perusahaan ritel nomor satu di Jabodetabek. Dia juga berharap akan ada lagi kerjasama seperti hari ini atau lebih dengan SINDOnews dan KORAN SINDO serta Generali Indonesia di kemudian hari.
"Adanya acara ini harapan kami degan semangat Ramadhan dan tentunya diskusi yang diisi Ustaz Helmi dan tausiahnya membimbing iman kami. Dan kami harap nilai positifnya pun diimplementasikan di bulan berikutnya dan bisa memperkaya pengetahuan kita tentang agama," kata Aryanto.
Sementara itu, Ustaz Hilmi Firdausi mengatakan, saat seseorang meninggal, semua amalnya terputus, kecuali tiga hal, yakni amal jariah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakan orangtuanya. Dan wakaf, itu sejatinya sperti sedekah jariah yang memiliki kriteria khusus yang tak bisa disampaikan dengan infaq, sedekah, ataupun zakat.
"Ciri utamanya tak bisa diperjualbelikan. Wakaf itu kan identik sesuatu yang besar seperti membangun masjid, karena itu tak seidiki orang berfikir nanti sajalah wakaf. Nah ulama kontemporer bilang wakaf bisa bareng-bareng atau dicicil, nah itu boleh," tuturnya.
Adapun wakaf tersebut, bebernya, merupakan sedekah kreatif, yang mana seseorang ingin melakukan sedekah yang abadi sepanjang massa. Dengan begitu, selama manfaatnya selalu ada hingga kiamat pun, pahalanya akanbterus mengalir, bahkan saat seseorang sudah meninggal dunia.
"Dengan itu, wakaf bisa lebih kecil skupnya agat tak ada yang menghalangi untuk kita melakukan wakaf. Wakaf tak sebatas pada pembanguan tempat ibadah, tapi bisa juga lainnya sehingga wakaf uang pun ulama kontemporer membolehkannya asalkan uang itu dibelikan sesuatu," jelasnya.
Sejalan dengan itu, Chief Legal & Compliance Deputy Head of Sharia Unit PT Generali Indonesia Arry Wibowo mengungkapkan, wakaf zaman now itu maksudnya seseorang melakukan wakaf karena mau, bukan karena mampu. Adapun wakaf zaman now itu salah satu cara mengkapitalisasi pahala agar lebih baik.
"Saat Nabi Muhammad SAW masih hidup, contoh salah satu wakaf uang lalu dibelikan sesuatu yakni sumur wakaf Utsmam bin Affan. Nah sekarang, wakaf zaman now itu, meski wakaf uang bisa mulai dari Rp10-100 ribu, lalu kita kumpulkan bersama dan kita belikan sesuatu," tuturnya.
Dia menjelaskan, salah satu wakaf itu bisa melalui uang, salah satunya dengan ikut bergabung bersama Generali Indonesia. Dengan ikut Generali Indonesia, selain juga mendapatkan asuransi jiwa, orang tersebut pun bisa melakukan wakaf.
Pasalnya, jelasnya, dengan ikut asuransi jiwa di Generali Indonesia manfaatnya menjadi tri in one. Terkait wakaf, Generali Indonesia juga bekerja sama dengan Dhompet Dhuafa untuk penyalurannya lantaran ada empat pilihan penyaluran wakaf, yakni wakaf untuk sosial, wakaf untuk pendidikan, wakaf produktif, dan wakaf perkebunan.
"Intinya mau sedakah dengan cara cerdas, selain masjid, masih banyak saudara kita yang butuh infrastruktur. Nah di kita (Generali Indonesia), kita tunjuk Dompet Dhuafa sebagai penyalur wakaf. Kita tunjuk Dompet Dhuafa sebagai nazir, karena dia terakreditasi dan dia yang terbesar," tuturnya.
Acara itu dihadiri puluhan karyawan Family Mart dan dibuka langsung oleh FORTE Manager Food Fresh Merchandising PT Fajar Mitra Indah, Aryanto Aryanto. Hadir salam acara itu sebagai narasumber Talkshow, Ustaz Hilmi Firdausi dan Chief Legal & Compliance Deputy Head of Sharia Unit PT Generali Indonesia Arry Wibowo.
FORTE Manager Food Fresh Merchandising PT Fajar Mitra Indah, Aryanto Aryanto mengatakan, buka puasa ini menjadi lebih spesial dibandingkan hari-hari biasaya. Sebabnya, pihaknya bisa bekerja sama dengan SINDOnews dan KORAN SINDO serta Generali Indonesia melakukan buka puasa bersama dengan berbagai macam kegiatan.
Dia pun mengucapkan terima kasih pada semua pihak atas terselenggaranya acara tersebut. Diharapkan, semangat Ramadhan bisa menjadi inspirasi untuk terus menjalankam segala perintah dan menjauhi larangan-Nya.
Imbasnya, dia inginkan juga agar spirit kebersamaan terus meningkat yang mana membawa pada Family Mart sebagai perusahaan ritel nomor satu di Jabodetabek. Dia juga berharap akan ada lagi kerjasama seperti hari ini atau lebih dengan SINDOnews dan KORAN SINDO serta Generali Indonesia di kemudian hari.
"Adanya acara ini harapan kami degan semangat Ramadhan dan tentunya diskusi yang diisi Ustaz Helmi dan tausiahnya membimbing iman kami. Dan kami harap nilai positifnya pun diimplementasikan di bulan berikutnya dan bisa memperkaya pengetahuan kita tentang agama," kata Aryanto.
Sementara itu, Ustaz Hilmi Firdausi mengatakan, saat seseorang meninggal, semua amalnya terputus, kecuali tiga hal, yakni amal jariah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakan orangtuanya. Dan wakaf, itu sejatinya sperti sedekah jariah yang memiliki kriteria khusus yang tak bisa disampaikan dengan infaq, sedekah, ataupun zakat.
"Ciri utamanya tak bisa diperjualbelikan. Wakaf itu kan identik sesuatu yang besar seperti membangun masjid, karena itu tak seidiki orang berfikir nanti sajalah wakaf. Nah ulama kontemporer bilang wakaf bisa bareng-bareng atau dicicil, nah itu boleh," tuturnya.
Adapun wakaf tersebut, bebernya, merupakan sedekah kreatif, yang mana seseorang ingin melakukan sedekah yang abadi sepanjang massa. Dengan begitu, selama manfaatnya selalu ada hingga kiamat pun, pahalanya akanbterus mengalir, bahkan saat seseorang sudah meninggal dunia.
"Dengan itu, wakaf bisa lebih kecil skupnya agat tak ada yang menghalangi untuk kita melakukan wakaf. Wakaf tak sebatas pada pembanguan tempat ibadah, tapi bisa juga lainnya sehingga wakaf uang pun ulama kontemporer membolehkannya asalkan uang itu dibelikan sesuatu," jelasnya.
Sejalan dengan itu, Chief Legal & Compliance Deputy Head of Sharia Unit PT Generali Indonesia Arry Wibowo mengungkapkan, wakaf zaman now itu maksudnya seseorang melakukan wakaf karena mau, bukan karena mampu. Adapun wakaf zaman now itu salah satu cara mengkapitalisasi pahala agar lebih baik.
"Saat Nabi Muhammad SAW masih hidup, contoh salah satu wakaf uang lalu dibelikan sesuatu yakni sumur wakaf Utsmam bin Affan. Nah sekarang, wakaf zaman now itu, meski wakaf uang bisa mulai dari Rp10-100 ribu, lalu kita kumpulkan bersama dan kita belikan sesuatu," tuturnya.
Dia menjelaskan, salah satu wakaf itu bisa melalui uang, salah satunya dengan ikut bergabung bersama Generali Indonesia. Dengan ikut Generali Indonesia, selain juga mendapatkan asuransi jiwa, orang tersebut pun bisa melakukan wakaf.
Pasalnya, jelasnya, dengan ikut asuransi jiwa di Generali Indonesia manfaatnya menjadi tri in one. Terkait wakaf, Generali Indonesia juga bekerja sama dengan Dhompet Dhuafa untuk penyalurannya lantaran ada empat pilihan penyaluran wakaf, yakni wakaf untuk sosial, wakaf untuk pendidikan, wakaf produktif, dan wakaf perkebunan.
"Intinya mau sedakah dengan cara cerdas, selain masjid, masih banyak saudara kita yang butuh infrastruktur. Nah di kita (Generali Indonesia), kita tunjuk Dompet Dhuafa sebagai penyalur wakaf. Kita tunjuk Dompet Dhuafa sebagai nazir, karena dia terakreditasi dan dia yang terbesar," tuturnya.
(mhd)