Pengancam Jokowi Dititipkan di Panti Sosial, Proses Hukum Terus Jalan

Jum'at, 25 Mei 2018 - 15:06 WIB
Pengancam Jokowi Dititipkan...
Pengancam Jokowi Dititipkan di Panti Sosial, Proses Hukum Terus Jalan
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menampik telah memulangkan S, remaja yang melakukan pengancaman terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat rekaman video yang viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan, S sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Lantaran ancaman hukumannya hanya enam tahun, maka S tidak ditahan. (Baca juga: Jadi Tersangka, Pengancam Presiden Jokowi Diancam 6 Tahun Penjara)

Polisi mengacu pada Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan dan UU Sistem Peradilan Anak. Menurut UU tersebut, penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan jika mendapatkan ancaman pidana minimal tujuh tahun.

Meski demikian, polisi tidak memulangkan S ke rumah orang tuanya. Polisi menitipkan S di Panti Sosial Marsudi Putra (PSMP) Handayani di Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur, sejak tadi malam. (Baca juga: Pelaku Bullying Dihantui Ketakutan, Begini Tindakan PSMP Handayani)

"Jadi, kami tempatkan di sana sebagai anak yang berhadapan dengan hukum. Tapi proses hukum dan kasusnya terus berjalan," tegas Argo. ( Baca Juga: (Baca juga: Guru Sekolah Tahu Soal Pembuatan Video Pengancaman Jokowi)(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7748 seconds (0.1#10.140)