Jadi Tersangka, Pengancam Presiden Jokowi Diancam 6 Tahun Penjara
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya sudah menetapkan remaja berinisial S sebagai tersangka kasus pengancaman terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Adapun S diancam dengan hukuman 6 tahun penjara.
"Dia (S) kita kenakan Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19/2006 tentang UU ITE, ancaman 6 tahun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, kepada wartawan, Jumat (25/5/2018).
Meski demikian, kata Argo, S tidak ditahan karena masih di bawah umur. Proses hukum terhadap S mengacu pada UU Perlindungan Anak dan dan UU Sistem Peradilan Anak. Menurut UU tersebut, penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan saat anak itu berumur 14 tahun atau lebih dan mendapatkan ancaman pidana 7 tahun.
"Kami sudah (penyidikan), proses (hukum) tetap berjalan. Namun, anak itu tidak kita tahan karena mengacu pada UU Sistem Peradilan Anak. Kalau itu ancamannya di atas 7 tahun baru dilakukan penahanan," tuturnya.
"Dia (S) kita kenakan Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19/2006 tentang UU ITE, ancaman 6 tahun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, kepada wartawan, Jumat (25/5/2018).
Meski demikian, kata Argo, S tidak ditahan karena masih di bawah umur. Proses hukum terhadap S mengacu pada UU Perlindungan Anak dan dan UU Sistem Peradilan Anak. Menurut UU tersebut, penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan saat anak itu berumur 14 tahun atau lebih dan mendapatkan ancaman pidana 7 tahun.
"Kami sudah (penyidikan), proses (hukum) tetap berjalan. Namun, anak itu tidak kita tahan karena mengacu pada UU Sistem Peradilan Anak. Kalau itu ancamannya di atas 7 tahun baru dilakukan penahanan," tuturnya.
(thm)