Masuk Lewat Jendela, Perampok Bercelurit Sabet Pemilik Rumah

Rabu, 23 Mei 2018 - 18:40 WIB
Masuk Lewat Jendela,...
Masuk Lewat Jendela, Perampok Bercelurit Sabet Pemilik Rumah
A A A
TANGERANG - Dua perampok bercelurit menyatroni rumah seorang warga di RT003/02, Kelurahan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Kedua pelaku masuk ke dalam rumah pasangan Suhendi dan Erni, saat korban sedang menyiapkan menu sahur Ramadan, pukul 02.30 WIB. Suhendi lalu memergoki pelaku saat di ruang tamu.

"Saat ditegur bapak, salah seorang pelaku langsung berusaha menyerangnya. Pada awalnya, pelaku tangan kosong," kata Aldino Rivaldi, di rumahnya, Rabu (23/5/2018) sore.

Saat perkelahian sedang terjadi, Aldino yang mendengar suara gaduh terbangun, dan ikut membantu bapaknua. Pelaku yang terpojok, akhirnya mengeluarkan celurit dan menyabetkannya ke Suhendi.

"Sabetan celurit pelaku mengenai paha belakang sebelah kanan bapak. Melihat banyak darah keluar, saya teriak minta tolong dan warga banyak berdatangan ke rumah ikut membantu," sambungnya.

Seorang pelaku akhirnya berhasil dibekuk warga. Tak ayal, pria bernama Riski Hidayat babak belur diamuk warga, hingga akhirnya polisi datang mengevakuasi dari amukan warga.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho menambahkan, korban Suhendi langsung dilarikan ke RS Hermina, untuk mendapatkan perawatan. Sedang pelaku Riski alias Kiki diamankan polisi.

"Seorang pelaku berhasil diamankan atas nama Riski alias Kiki. Sedang seorang pelaku lainnya, rekan Kiki, berhasil melarikan diri. Identitasnya sudah kami (polisi) kantongi dan dalam pengejaran," jelasnya.

Dijelaskan Alex, pelaku Riski masuk ke dalam rumah dengan membuka daun jendela, dan memasukkan tangannya untuk membuka kunci pintu dari dalam.

"Aksi pelaku ini akhirnya diketahui oleh korban, hingga terjadi keributan tersebut. Korban yang dibantu anaknya, berhasil memojokkan pelaku. Tetapi pelaku membawa celurit," sambung Alex lagi.

Saat melakukan olah tempat kejadian perkara, petugas berhasil menemukan sebilah celurit yang dibawa pelaku, dan langsung diamankan sebagai bukti.

"Atas perbuatannya, dipastikan pelaku akan menjalani Lebaran dalam penjara. Kepada pelaku kami jerat dengan Pasal 365 Jo 53 KUHP tentang Percobaan Pencurian dengan Kekerasan," tukasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0793 seconds (0.1#10.140)