Malas Kerja Selama Ramadhan, Tunjangan PNS Bekasi Bakal Dipotong
A
A
A
BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi bakal menindak para Aparatur Sipil Negara (ASN) jika diketahui malas bekerja selama Ramadhan. Sebagai bentuk penegakan disiplin bekerja, pemerintah akan memotong Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).
”Tentunya kita akan memberikan tindakan tegas dengan memotong TKD para pegawai,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Uju, Minggu (20/5/2018). Menurutnya, besaran potongan menyesuaikan kinerja mereka.
Sehingga, lanjut dia, pemberian tunjangan tersebut disesuaikan dengan jumlah kehadiran ASN yang bersangkutan. Misalnya, si pegawai itu tidak masuk atau malas bekerja, sudah dipastikan tidak akan diberikan tunjangan oleh pemerintah.
Uju menjelaskan, kehadiran ASN pada setiap apel juga menjadi salah satu kriteria pemberian potongan tunjangan kinerja. Termasuk di dalamnya presentasi kehadiran ASN saat apel yang sekarang menjadi prioritas juga di mana sebelum apel mereka wajib absen sidik jari.
Selain itu, sanksi pemotongan tunjangan juga diterapkan kepada ASN di jam kerja pada setiap harinya, tidak hanya sebatas saat awal puasa saja. Padahal, jam kerja mereka juga sudah berkurang saat ramadhan.
Saat ini, di Kabupaten Bekasi diberlakukan jam masuk kerja saat Ramadhan mulai pukul 07.30 WIB dan pulang kerja pada pukul 14.30 WIB dipotong jam istirahat dengan total jam kerja yang harus tetap dipenuhi selama 32 jam setiap minggunya.
Uju mengatakan momentum Ramadhan sebaiknya tidak menjadi alasan ASN menjadi malas bekerja namun justru pemicu semangat kerja.”Justru dijadikan momen semangat untuk bekerja melayani masyarakat,” tegasnya.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Sunandar mengapresiasi langkah pemerintah untuk menindak pegawai malas tersebut. Menurutnya, hal itu untuk memicu pegawai bekerja dengan benar.”Sanksinya harus benar diterapkan, jangan hanya gertakan saja,” ucap singkat.
”Tentunya kita akan memberikan tindakan tegas dengan memotong TKD para pegawai,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Uju, Minggu (20/5/2018). Menurutnya, besaran potongan menyesuaikan kinerja mereka.
Sehingga, lanjut dia, pemberian tunjangan tersebut disesuaikan dengan jumlah kehadiran ASN yang bersangkutan. Misalnya, si pegawai itu tidak masuk atau malas bekerja, sudah dipastikan tidak akan diberikan tunjangan oleh pemerintah.
Uju menjelaskan, kehadiran ASN pada setiap apel juga menjadi salah satu kriteria pemberian potongan tunjangan kinerja. Termasuk di dalamnya presentasi kehadiran ASN saat apel yang sekarang menjadi prioritas juga di mana sebelum apel mereka wajib absen sidik jari.
Selain itu, sanksi pemotongan tunjangan juga diterapkan kepada ASN di jam kerja pada setiap harinya, tidak hanya sebatas saat awal puasa saja. Padahal, jam kerja mereka juga sudah berkurang saat ramadhan.
Saat ini, di Kabupaten Bekasi diberlakukan jam masuk kerja saat Ramadhan mulai pukul 07.30 WIB dan pulang kerja pada pukul 14.30 WIB dipotong jam istirahat dengan total jam kerja yang harus tetap dipenuhi selama 32 jam setiap minggunya.
Uju mengatakan momentum Ramadhan sebaiknya tidak menjadi alasan ASN menjadi malas bekerja namun justru pemicu semangat kerja.”Justru dijadikan momen semangat untuk bekerja melayani masyarakat,” tegasnya.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Sunandar mengapresiasi langkah pemerintah untuk menindak pegawai malas tersebut. Menurutnya, hal itu untuk memicu pegawai bekerja dengan benar.”Sanksinya harus benar diterapkan, jangan hanya gertakan saja,” ucap singkat.
(whb)