Trend di Bekasi, Istri Ramai-ramai Gugat Cerai Suami

Jum'at, 18 Mei 2018 - 03:09 WIB
Trend di Bekasi, Istri...
Trend di Bekasi, Istri Ramai-ramai Gugat Cerai Suami
A A A
BEKASI - Pengadilan Agama Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi menyebutkan angka kasus penceraian pasangan suami istri di daerah itu terus mengalami peningkatan. Istri merupakan yang paling banyak mengajukan gungatan cerai.

Data yang dihimpun KORAN SINDO, pada 2017 lalu kasus penceraian di Kota Bekasi mencapai 2.867 kasus. Dari jumlah itu, sebanyak 2.086 kasus digugat oleh istri. Sedangkan cerai talak dari suami hanya 781 kasus.

Panitera Muda Hukum, Pengadilan Agama Kota Bekasi, Masniarti, mengatakan, kasus perceraian pada tahun ini juga lumayan banyak dan trendnya cenderung meningkat setiap bulan. Namun angka pastinya masih sedang mereka data.

Penyebab perceraian pasangan suami istri itu umumnya dipicu faktor ekonomi. Suami tidak mampu menafkahi keluarga sehingga sang istri menggugat cerai. Selain itu, faktor orang ketiga atau perselingkuhan, dan media sosial.

Menurut Masniarti, Pengadilan Agama sejatinya sudah mengupayakan mencegah perceraian dengan cara memediasi pasangan suami istri. Namun mereka tetap ingin mengakhiri biduk rumah tangganya.

"Pengadilan sudah menyarankan untuk melakukan mediasi, tapi mereka memilih melanjutkanya hingga penceraian. Ada upaya 100 mediasi yang kami lakukan, namun banyak yang ingin mengakhiri rumah tangganya," ujarnya, Kamis (17/5/2018).

Sementara di Kabupaten Bekasi, tercatat sebanyak 2.392 kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama setempat pada 2017 lalu. Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Bekasi Dede Supriadi mengatakan, tingginya kasus perceraian karena faktor ekonomi.

Di daerah ini juga didominasi oleh gugatan sang istri karena mereka tidak tahan selama bertahun-tahun tidak diberi nafkah oleh suaminya. Namun upaya mediasi dari kasus percerian di daerah ini sangat kecil atau tidak sampai mencapai 100.

"Jumlahnya sangat kecil yang melakukan mediasi, karena mereka menginginkan perceraian itu," katanya.

Selain karena faktor ekonomi, penyebab lain perceraian karena adanya orang ketiga dan suami terkena hukuman penjara akibat melakukan tindakan kriminal serta poligami yang tidak sehat.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0724 seconds (0.1#10.140)