Guru Privat di Tangsel, Cabuli Murid Usai Memberi Materi
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Seorang guru privat bernama M Topik (35) dibekuk jajaran unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan. Topik dilaporkan telah berbuat cabul terhadap muridnya sendiri, berinisial AA (13).
Mirisnya lagi, hal itu dilakukan berulang kali usai memberikan materi pelajaran. Pencabulan itu berlangsung di Cirendeu, Ciputat Timur, Tangsel. Pelaku Topik, memang dipercaya oleh kedua orang tua korban untuk menjadi guru privat dan memberi pelajaran tambahan di rumah korban.
Namun entah apa yang mendorong Topik berbuat keji, guru privat itu justru memanfaatkan situasi rumah yang sepi untuk berbuat cabul. Usai memberi materi, Topik pun melakukan pencabulan tersebut. -raba.
"Telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh guru privat korba," ungkap Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho Hadi, pada Kamis (17/5/2018).
Awalnya, tindakan Topik tak dilaporkan karena korban dibayangi rasa takut. Akan tetapi, kedua orang tua melihat ada yang aneh dari kepribadian AA. Setelah didesak, barulah diceritakan apa saja yang dilakukan oleh guru privat saat situasi rumah sepi.
Mendengar pengakuan putranya, pihak keluarga pun lalu melapor ke polisi dengan nomor: LP/307/K/III/2018/SPKT/ Res tangsel, tanggal 26 Maret 2018, yang disertai pula bukti hasil visum rumah sakit.
"Tersangka ditangkap Senin 14 Mei 2018. Dari pengakuannya, tersangka sudah melakukan sekira 6 kali perbuatan itu terhadap korbannya," imbuh Alex.
Pelaku melakukan perbuatannya pada 30 November 2017, 4 Februari 2018, 7 Februari 2018, 19 Februari 2018, 21 Februari 2018, dan 07 Maret 2018. Petugas juga menyita barang bukti lain, berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. Atas perbuatannya, Topik, dijerat Pasal 82 Undang-Undang (UU) RI No 35/2014 atas perubahan UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Mirisnya lagi, hal itu dilakukan berulang kali usai memberikan materi pelajaran. Pencabulan itu berlangsung di Cirendeu, Ciputat Timur, Tangsel. Pelaku Topik, memang dipercaya oleh kedua orang tua korban untuk menjadi guru privat dan memberi pelajaran tambahan di rumah korban.
Namun entah apa yang mendorong Topik berbuat keji, guru privat itu justru memanfaatkan situasi rumah yang sepi untuk berbuat cabul. Usai memberi materi, Topik pun melakukan pencabulan tersebut. -raba.
"Telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh guru privat korba," ungkap Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho Hadi, pada Kamis (17/5/2018).
Awalnya, tindakan Topik tak dilaporkan karena korban dibayangi rasa takut. Akan tetapi, kedua orang tua melihat ada yang aneh dari kepribadian AA. Setelah didesak, barulah diceritakan apa saja yang dilakukan oleh guru privat saat situasi rumah sepi.
Mendengar pengakuan putranya, pihak keluarga pun lalu melapor ke polisi dengan nomor: LP/307/K/III/2018/SPKT/ Res tangsel, tanggal 26 Maret 2018, yang disertai pula bukti hasil visum rumah sakit.
"Tersangka ditangkap Senin 14 Mei 2018. Dari pengakuannya, tersangka sudah melakukan sekira 6 kali perbuatan itu terhadap korbannya," imbuh Alex.
Pelaku melakukan perbuatannya pada 30 November 2017, 4 Februari 2018, 7 Februari 2018, 19 Februari 2018, 21 Februari 2018, dan 07 Maret 2018. Petugas juga menyita barang bukti lain, berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. Atas perbuatannya, Topik, dijerat Pasal 82 Undang-Undang (UU) RI No 35/2014 atas perubahan UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
(whb)