Simpan 1.470 Ekstasi di Pembalut, Gadis Malaysia Ditangkap di Bandara Soetta
A
A
A
TANGERANG - Seorang wanita asal Malaysia berinisial BSY (27) ditangkap petugas Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang. Dari tangan pelaku ditemukan sebanyak 1.470 butir pil ekstasi yang disembunyikan dalam pembalut.
Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soetta Erwin Situmorang mengatakan, modus penyelundupan ribuan butir ekstasi seperti ini baru pertama kali ditemukan.
"Ini modus baru, dan tidak biasa. Baru kali ini ada penyelundupan ekstasi di dalam pembalut wanita. Biasanya kan sabu," kata Erwin, kepada SINDOnews di Bandara Soetta, Tangerang, Kamis (17/5/2018).
Menurut Erwin, pengungkapan itu terjadi, pada Jumat 20 April 2018. Saat pelaku turun dari pesawat Batik Air rute Kuala Lumpur-Jakarta, petugas yang curiga melakukan pemeriksaan. Benar saja, ternyata wanita itu adalah ratu ekstasi dari Malaysia.
"Setelah dilakukan pemeriksaan badan, petugas mendapati penumpang tersebut membawa pil dalam bungkus plastik, yang disembunyikan dengan cara dilekatkan pada selangkangannya," ujarnya. Pil-pil itu kemudian diuji, hasilnya, positif mengandung narkotika jenis MDMA atau biasa disebut ekstasi.
Kepada petugas, wanita itu mengaku sebagai kurir. "Jadi dia hanya disuruh membawa barang tersebut ke Indonesia lewat Bandara Soetta. Setelah sampai, menuju ke hotel yang ada di Jakarta Utara, sambil menunggu perintah selanjutnya," ucapnya.
Kapolres Bandara Soetta AKBP Victor Togi Tambunan mengatakan, tim gabungan langsung menuju hotel yang disebutkan oleh tersangka, di Jakarta Utara. Sesampainya di lokasi, tersangka dihubungi oleh seseorang dengan nomor telepon berkode negara Malaysia. Lalu, dia diperintahkan untuk menyimpan barang tersebut di kamar hotel.
Seseorang dari Malaysia itu juga meminta BSY menitipkan kunci kamar hotel ke resepsionis. Lalu, BSY diminta segera pulang ke Malaysia dan diberitahu bahwa ada seseorang yang datang ke kamar itu.
"Namun, sampai batas waktu check out hotel berakhir dan ditunggu beberapa jam, tidak ada seorang pun yang datang. Tim lalu kembali membawa tersangka dan barang bukti ke Polresta," katanya.
Diduga, informasi tertangkapnya BSY sudah bocor. Sehingga, penerima pil ekstasi itu tidak jadi mengambil pesanan yang dibawa oleh BSY ke Indonesia. Atas perbuatannya, BSY terancam kurungan penhara seumur hidup, 20 tahun penjara, atau hukuman mati berdasarkan Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika.
Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soetta Erwin Situmorang mengatakan, modus penyelundupan ribuan butir ekstasi seperti ini baru pertama kali ditemukan.
"Ini modus baru, dan tidak biasa. Baru kali ini ada penyelundupan ekstasi di dalam pembalut wanita. Biasanya kan sabu," kata Erwin, kepada SINDOnews di Bandara Soetta, Tangerang, Kamis (17/5/2018).
Menurut Erwin, pengungkapan itu terjadi, pada Jumat 20 April 2018. Saat pelaku turun dari pesawat Batik Air rute Kuala Lumpur-Jakarta, petugas yang curiga melakukan pemeriksaan. Benar saja, ternyata wanita itu adalah ratu ekstasi dari Malaysia.
"Setelah dilakukan pemeriksaan badan, petugas mendapati penumpang tersebut membawa pil dalam bungkus plastik, yang disembunyikan dengan cara dilekatkan pada selangkangannya," ujarnya. Pil-pil itu kemudian diuji, hasilnya, positif mengandung narkotika jenis MDMA atau biasa disebut ekstasi.
Kepada petugas, wanita itu mengaku sebagai kurir. "Jadi dia hanya disuruh membawa barang tersebut ke Indonesia lewat Bandara Soetta. Setelah sampai, menuju ke hotel yang ada di Jakarta Utara, sambil menunggu perintah selanjutnya," ucapnya.
Kapolres Bandara Soetta AKBP Victor Togi Tambunan mengatakan, tim gabungan langsung menuju hotel yang disebutkan oleh tersangka, di Jakarta Utara. Sesampainya di lokasi, tersangka dihubungi oleh seseorang dengan nomor telepon berkode negara Malaysia. Lalu, dia diperintahkan untuk menyimpan barang tersebut di kamar hotel.
Seseorang dari Malaysia itu juga meminta BSY menitipkan kunci kamar hotel ke resepsionis. Lalu, BSY diminta segera pulang ke Malaysia dan diberitahu bahwa ada seseorang yang datang ke kamar itu.
"Namun, sampai batas waktu check out hotel berakhir dan ditunggu beberapa jam, tidak ada seorang pun yang datang. Tim lalu kembali membawa tersangka dan barang bukti ke Polresta," katanya.
Diduga, informasi tertangkapnya BSY sudah bocor. Sehingga, penerima pil ekstasi itu tidak jadi mengambil pesanan yang dibawa oleh BSY ke Indonesia. Atas perbuatannya, BSY terancam kurungan penhara seumur hidup, 20 tahun penjara, atau hukuman mati berdasarkan Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika.
(whb)