Polres Jaksel Tangkap 2 Penipu Modus SMS di Sulawesi Selatan

Sabtu, 12 Mei 2018 - 16:54 WIB
Polres Jaksel Tangkap...
Polres Jaksel Tangkap 2 Penipu Modus SMS di Sulawesi Selatan
A A A
JAKARTA - Dua penipu ulung dengan modus mengiming-imingi hadiah melalui pesan singkat (SMS) digelandang petugas Polres Jakarat Selatan. Kedua pelaku Rudi (38) dan Abdul Manang (26) diciduk dari rumah mereka di Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Wakapolres Jakarta Selatan, AKBP Budi Sartono mengatakan, penangkapan kedua pelaku bermula dari laporan korban Sulastri (33) yang mendapat SMS dari M-Kios bahwa menang hadiah sebesar Rp100 juta dan diminta membuka sebuah website kejutan isi pulsa 2018. "SMS itu masuk ke korban pada 5 April 2018 lalu, korban juga dapat nomor kontak," kata Budi pada wartawan, Sabtu (12/5/2018).

Menurutnya, setelah mendapat nomor kontak dari pelaku, korban menghubungi pelaku dan diminta transfer untuk membeli pulsa, demi mengaktifkan PIN yang ada. Korban lalu mentransfer uang senilai Rp9,9 juta ke salah satu nomor rekening bank atas nama Kasaman.

Setelah uang ditransfer, pelaku meminta uang lagi kepada korban, dengan alasan untuk mengurus hadiah Rp100 juta agar cepat cair. Karena percaya dengan bualan pelaku, akhirnya korban kembali mentransfer uang sejumlah Rp11,44 juta ke salah satu rekening atas nama Restu Johanis.

"Tapi setelah semua uang ditransfer kepada pelaku, hadiah yang dijanjikan tidak dikirim, dan korban pun lapor ke polisi," ujarnya.

Budi menuturkan, usai mendapat laporan, polisi melakukan penyelidikan dan pelacakan. Ternyata pelaku semuanya berasal dari Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan (Sulsel), sehingga pada awal Mei lalu tim menuju ke lokasi tempat pelaku berada.

"Tim kami berangkat ke sana bekerja sama dengan Polda Sulsel dan berhasil menangkap kedua pelaku yang menyebar SMS-SMS penipuan tersebut," tuturnya.

Dari tangan para pelaku disita barang bukti seperti enam unit handphone, 80 modem, 100 SIM card, empat unit laptop, buku catatan korban, dan satu buku rekening. "Para pelaku akan dijerat Pasal 378 tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman penjara empat tahun," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0626 seconds (0.1#10.140)