Puluhan Ribu Kendaraan Diderek, Sandi: Untuk Shock Therapy

Kamis, 10 Mei 2018 - 18:56 WIB
Puluhan Ribu Kendaraan...
Puluhan Ribu Kendaraan Diderek, Sandi: Untuk Shock Therapy
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan bakal terus menderek kendaraan yang parkir di badan jalan. Sepanjang 2018, sebanyak 95.393 unit kendaraan yang parkir di badan jalan sudah diderek Dinas Perhubungan (Dishub).

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menuturkan, penderekan kendaraan itu untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2014. Pasal 140 perda tersebut berbunyi; Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan. (Baca juga: Parkir di Badan Jalan, Dishub DKI Derek 95.393 Kendaraan)

Untuk itu, sandi mengingatkan, penerapan perda tersebut harus dipastikan jangan sampai tidak tersosilisasikan. Intinya, kata sandi, masyarakat harus terus diingatkan dan diberi shock therapy.

"Sosialisasi perda tersebut harus terus disampaikan kepada masyarakat," ujar Sandi, Kamis (10/5/2018). (Baca juga: Tindak Parkir Liar di Sekitar Rumah, Sandi Apresiasi Dishub DKI)

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah sebelumnya mengatakan, manajemen perparkiran merupakan salah satu bagian pilar dalam konsep pembenahan transportasi di Jakarta, selain mengembangkan angkutan umum masal dan perbaikan layanan.

Untuk itu, sambil menunggu pengembangan angkutan massal seperti Mass Rapid Transit (MRT), Light Rail Trnasit (LRT) dan perbaikan layanan Bus Rapid Transit (BRT) melalui OK Otrip, pihaknya terus menggencarkan sosialisasi perda parkir.

Sementara itu, anggota Komisi B DPRD DKI Yuke Yurike mengatakan, parkir dan ERP merupakan kebijakan pembatasan kendaraan yang merupakan akhir dari penataan transportasi. Artinya, sebelum menerapkan pembatasan kendaraan, Pemprov DKI wajib memperbaiki layanan angkutan umum yang saling terintegrasi dan mudah diangkau oleh masyarakat.

Untuk itu, apabila masyarakat didorong untuk meninggalkan kendaraannya di rumah atau di lokasi park and ride, sistem angkutannya sudah harus memadai dan memenuhi perjalanan masyarakat.

"Pembatasan kendaraan baik dengan denda retribusi parkir atau jalan berbayar, tapi harus dibarengi dengan perbaikan angkutan umum. Banyaknya pengguna ojek aplikasi saat ini salah satu bukti carut-marutnya angkutan umum," tandasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1183 seconds (0.1#10.140)