Polres Jakpus Lakukan Olah TKP Kasus Pembunuhan Laura
A
A
A
JAKARTA - Polrestro Jakarta Pusat menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus pembunuhan Laura (41) yang tewas ditangan sang kekasih Stefanus (25) usai foto prewedding. Olah TKP dilakukan setelah petuags Polres Jakarta Pusat menerima limpahan kasus tersebut dari Polsek Tambora, Jakarta Barat.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung mengatakan, petugas membawa Stefanu ke lokasi kejadian yang juga merupakan rumah Laura di Jalan Alaydrus No 69, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.
Berbaju tahanan Polres Jakarta Pusat berwarna merah, Stefanus memeragakan adegan demi adegan saat menghabisi nyawa sang kekasih. Marpaung mengatakan, antara korban dan pelaku sempat terjadi cekcok mulut.
"Korban memarahi dan memukuli tersangka. Korban secara tiba-tiba mengambil sebilah pisau dari kamarnya dan mengancam akan menusuk tersangka," kata Tahan di lokasi, Senin (7/5/2018).
Melihat tingkah aneh korban, pelaku makin kesal hingga akhirnya merebut pisau tersebut. "Pelaku merebut dan menusukkan ke arah dada, leher, perut dan pinggang korban. Korban pun akhirnya meregang nyawa," lanjutnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun.
(whb)
Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung mengatakan, petugas membawa Stefanu ke lokasi kejadian yang juga merupakan rumah Laura di Jalan Alaydrus No 69, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.
Berbaju tahanan Polres Jakarta Pusat berwarna merah, Stefanus memeragakan adegan demi adegan saat menghabisi nyawa sang kekasih. Marpaung mengatakan, antara korban dan pelaku sempat terjadi cekcok mulut.
"Korban memarahi dan memukuli tersangka. Korban secara tiba-tiba mengambil sebilah pisau dari kamarnya dan mengancam akan menusuk tersangka," kata Tahan di lokasi, Senin (7/5/2018).
Melihat tingkah aneh korban, pelaku makin kesal hingga akhirnya merebut pisau tersebut. "Pelaku merebut dan menusukkan ke arah dada, leher, perut dan pinggang korban. Korban pun akhirnya meregang nyawa," lanjutnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun.
(whb)