Sindikat Pencuri Truk di Business Park Bandara Soetta Dibekuk

Senin, 07 Mei 2018 - 14:04 WIB
Sindikat Pencuri Truk...
Sindikat Pencuri Truk di Business Park Bandara Soetta Dibekuk
A A A
TANGERANG - Sindikat pencurian truk di kawasan Business Park Soewarna Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, berhasil dibekuk. Pelaku berjumlah enam orang.

Meraka adalah WR (38), DS alias Gopal (34), JN alias Abah (45), RH alias Bucir (45), SR alias Maman (44) dan AR (38). Kawanan pelaku ini, diketuai sopir truk PT Aditya Transport.

Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti truk fuso Colt Diesel E 9624 HA, Toyota Rush Z 1053 XO, enam unit handphone, dan uang tunai Rp800 ribu.

Kapolresta Bandara Soetta AKBP Victor Togi Tambunan mengatakan, para pelaku ditangkap disejumlah tempat terpisah. Mulai dari area Bandara Soetta, hingga luar Kota Tangerang, di Jawa Barat.

Sindikat Pencuri Truk di Business Park Bandara Soetta Dibekuk


"Pengungkapan berawal dari laporan yang didapat petugas, bahwa ada pencurian truk milik PT Aditya Transport, di Business Park Soewarna, Bandara Soetta," katanya kepada Koran SINDO, Senin (7/5/2018).

Dari laporan itu, petugas melakukan pemeriksaan terhadap CCTV dan berhasil menangkap WR, sopir truk PT Aditya Transport, yang dicurigai sebagai otak dari kawanan pelaku pencurian truk itu.

"Ternyata benar, tersangka WR merupakan pelaku utama dalam kasus ini. Dia juga pegawai PT Aditya Transport, yang bekerja sebagai sopir truk," sambung Victor.

Dari keterangan WR, petugas melakukan penyelidikan ke Cirebon. Di sini, petugas menangkap tersangka JN, yang berperan sebagai pembeli truk yang dijual, lalu memisahkan sejumlah onderdilnya.

"Truk tersebut dijual kepada tersangka JN di Cirebon. Selanjutnya, tersangka JN memotong bagian-bagian mobil tersebut dan menjualnya kepada tersangka lain yang akhirnya kami amankan," terangnya.

Polisi juga masih melakukan perburuan terhadap seorang tersangka lainnya yang masih buron dan telah ditetapkan sebagai DPO oleh Polresta Bandara Soetta.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidananya 7 tahun penjara dan atau Pasal 480 dengan ancaman 4 tahun penjara," pungkasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7782 seconds (0.1#10.140)