Penghentian Kasus Habib Rizieq, Ini Kata FPI
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro mengatakan, pihaknya bersyukur atas dihentikannya kasus kliennya itu di Polda Jawa Barat. Apalagi sejauh ini pihaknya tengah fokus mengurusi kasus dugaan penghinaan Pancasila itu. Pengajuan permintaan penghentian kasus pun sudah dilakukan sejak lama.
"Jadi karena sudah jelas, kami ucapkan terima kasih. Terhadap perkara di Polda Metro kita juga akan upayakan (penghentian)," ujar Sugito pada wartawan, Minggu (6/4/2018).
Menurut Sugito, pihaknya tengah mengupayakan penghentian kasus yang menjerat Habib Rizieq di Polda Metro Jaya. Selain itu, pihaknya juga tengah sibuk mengurus penghentian kasus yang menjerat ulama dan aktivis Islam lainnya, seperti kasus Muhammad Al-Khathath.
"Ini dalam proses (penghentian kasus Al-Khathath), surat sudah diajukan, kita minta supaya secepatnya dikeluarkan (SP3)," tututnya.
Namun, kata Sugito, sejauh ini yang baru dihentikan itu kasus Rizieq tentang dugaan penghinaan Pancasila di Polda Jabar, sedang kasus lain masih diupayakan agar dihentikan.
"Jadi karena sudah jelas, kami ucapkan terima kasih. Terhadap perkara di Polda Metro kita juga akan upayakan (penghentian)," ujar Sugito pada wartawan, Minggu (6/4/2018).
Menurut Sugito, pihaknya tengah mengupayakan penghentian kasus yang menjerat Habib Rizieq di Polda Metro Jaya. Selain itu, pihaknya juga tengah sibuk mengurus penghentian kasus yang menjerat ulama dan aktivis Islam lainnya, seperti kasus Muhammad Al-Khathath.
"Ini dalam proses (penghentian kasus Al-Khathath), surat sudah diajukan, kita minta supaya secepatnya dikeluarkan (SP3)," tututnya.
Namun, kata Sugito, sejauh ini yang baru dihentikan itu kasus Rizieq tentang dugaan penghinaan Pancasila di Polda Jabar, sedang kasus lain masih diupayakan agar dihentikan.
(wib)