Sandiaga Kaji Aturan Monas Hanya Boleh Dipinjam Lembaga Berbadan Hukum
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih merumuskan aturan perihal izin penyelenggaraan acara di Monas, Jakarta Pusat.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menuturkan, banyak masukan yang datang agar hanya lembaga berbadan hukumlah yang boleh menggelar acara di Monas. (Baca: Terpisah dari Teman, Junaedi: Mahesa Meninggal Terinjak-injak).
"Jawabannya itu akan kita lakukan kajian. Karena kita ingin keterlibatan masyarakat dan banyak juga masyarakat yang punya kredibilitas tinggi, tapi bentuknya itu adalah perkumpulan, perhimpunan, dan lain sebagainya," kata Sandi di Jakarta, Sabtu (5/5/2018).
Meskipun begitu, Sandi masih akan terus mengumpulkan anak buahnya untuk memastikan tidak ada acara serupa hingga memakan korban.
"Nanti kita akan libatkan masing-masing dari biro terkait bagaimana belajar dari sembako maut yang terjadi hari Sabtu lalu, dan penyelenggaranya adalah forum, bukan sebuah entitas hukum, itu bisa kita lakukan penindakan dan penerapan sanksi," tegas Sandi.
(nag)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menuturkan, banyak masukan yang datang agar hanya lembaga berbadan hukumlah yang boleh menggelar acara di Monas. (Baca: Terpisah dari Teman, Junaedi: Mahesa Meninggal Terinjak-injak).
"Jawabannya itu akan kita lakukan kajian. Karena kita ingin keterlibatan masyarakat dan banyak juga masyarakat yang punya kredibilitas tinggi, tapi bentuknya itu adalah perkumpulan, perhimpunan, dan lain sebagainya," kata Sandi di Jakarta, Sabtu (5/5/2018).
Meskipun begitu, Sandi masih akan terus mengumpulkan anak buahnya untuk memastikan tidak ada acara serupa hingga memakan korban.
"Nanti kita akan libatkan masing-masing dari biro terkait bagaimana belajar dari sembako maut yang terjadi hari Sabtu lalu, dan penyelenggaranya adalah forum, bukan sebuah entitas hukum, itu bisa kita lakukan penindakan dan penerapan sanksi," tegas Sandi.
(nag)