Jual Gadis Jadi Pemandu Lagu, Dua Wanita Bekasi Ditangkap Polisi
A
A
A
BEKASI - Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestro Bekasi Kota menetapkan dua wanita bernama Ika Dewi Ratnawati (44), dan Novi (22) sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi anak. Keduanya ditahan karena menjadi W gadis asal Bekasi sebagai pemandu lagu di Nabire, Papua.
Kasat Reskrim Polrestro Bekasi Kota, AKBP Jarius Saragih mengatakan, penangkapan Ika dan Novi ini bermula dari laporan keluarga W yang mengetahui anaknya di Papua dijadikan pemandu lagu. Setelah melakukan penyelidikan, polisi pun menangkap Ikan dan Novi di rumah mereka masing-masing di Duren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
"Kedua tersangka menyalurkan korban untuk bekerja sebagai pelayan di sebuah tempat hiburan malam di Nabire, Papua. Tersangka dapat imbalan Rp2 juta karena menyiapkan orang untuk ditempatkan di karaoke,” kata Jarius pada wartawan Rabu (2/5/2018).
Menurut Jarius, uang tersebut ditransfer kepada para tersangka sebelum korban diantarkan ke Bandara Soekarno-Hatta menuju Papua pada Februari 2018 lalu. Adapun, korban sampai saat ini masih berada di Papua.
"Kami masih melakukan koordinasi dengan kepolisian di Papua untuk memulangkan korban," ujarnya. Saragih menuturkan, kasus itu bermula ketika korban yang merupakan kawan Novi mengamen berkeinginan untuk bekerja.
Karena itu, Novi memperkenalkan W kepada Ika di Duren Jaya, Bekasi Timur. Dari sana, W diiming-imingi kerja enak di Papua dengan penghasilan besar.
Terspisah, Hendrik, orang tua korban mengatakan anaknya tidak bisa pulang dari Papua karena dijerat utang oleh bosnya di sana. Selama hampir dua bulan, lanjut dia, W yang baru lulus SMP dijerat utang hingga Rp11 juta.
"W pernah menghubngi ibunya dan memberitahu tak bisa pulang karena terjerat utang. Utang itu itu untuk biaya akomodasi tiket pesawat, biaya hidup, tempat tinggal, dan biaya pengobatan," ucapnya.
Sementara dua tersangka Ika dan Novi kini mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan Orang dan Eksploitasi Anak, dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
Kasat Reskrim Polrestro Bekasi Kota, AKBP Jarius Saragih mengatakan, penangkapan Ika dan Novi ini bermula dari laporan keluarga W yang mengetahui anaknya di Papua dijadikan pemandu lagu. Setelah melakukan penyelidikan, polisi pun menangkap Ikan dan Novi di rumah mereka masing-masing di Duren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
"Kedua tersangka menyalurkan korban untuk bekerja sebagai pelayan di sebuah tempat hiburan malam di Nabire, Papua. Tersangka dapat imbalan Rp2 juta karena menyiapkan orang untuk ditempatkan di karaoke,” kata Jarius pada wartawan Rabu (2/5/2018).
Menurut Jarius, uang tersebut ditransfer kepada para tersangka sebelum korban diantarkan ke Bandara Soekarno-Hatta menuju Papua pada Februari 2018 lalu. Adapun, korban sampai saat ini masih berada di Papua.
"Kami masih melakukan koordinasi dengan kepolisian di Papua untuk memulangkan korban," ujarnya. Saragih menuturkan, kasus itu bermula ketika korban yang merupakan kawan Novi mengamen berkeinginan untuk bekerja.
Karena itu, Novi memperkenalkan W kepada Ika di Duren Jaya, Bekasi Timur. Dari sana, W diiming-imingi kerja enak di Papua dengan penghasilan besar.
Terspisah, Hendrik, orang tua korban mengatakan anaknya tidak bisa pulang dari Papua karena dijerat utang oleh bosnya di sana. Selama hampir dua bulan, lanjut dia, W yang baru lulus SMP dijerat utang hingga Rp11 juta.
"W pernah menghubngi ibunya dan memberitahu tak bisa pulang karena terjerat utang. Utang itu itu untuk biaya akomodasi tiket pesawat, biaya hidup, tempat tinggal, dan biaya pengobatan," ucapnya.
Sementara dua tersangka Ika dan Novi kini mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan Orang dan Eksploitasi Anak, dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
(whb)