Kurangi Takaran BBM, 11 Orang Diciduk Polisi dari 2 SPBU Tangsel
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap sebanyak 11 orang yang diduga melakukan praktik kecurangan dengan mengurangi takaran bahan bakar minyak (BBM) di dua SPBU di Tangerang Selatan. Rata-rata mengurangi mengurangi takaran dikisaran 400-1.245 ml di setiap 20 liter.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, ada tujuh tersangka berinsial AIS, AR, DT, TR, MS, H, dan T karena kecurangan di SPBU Tangerang Selatan. Sedangkan empat tersangka berinisial RLN, SHD, AY, dan AN ditangkap di SBPU Ciputat.
"Mereka yang ditangkap ada manajer operasional, manajer pengawasan, hingga petugas pompa bensin. Dua tersangka DS dan KML masih kami buru," kata Argo pada wartawan, Selasa (1/5/2018).
Argo menuturkan, penangkapan erawal dari keluhan masyarakat tentang kejanggalan di SBPU itu. Hasil penyelidikan, petugas menemukan alat di mesin dispenser yang berfungsi mengurangi takaran BBM hingga tak sesuai dengan digital meter.
SPBU nakal itu, lanjut Argo, rata-rata mengurangi takaran di kisaran 400-1.245 ml di setiap 20 liter. Alat itu bekerja sesuai kontrol seseorang melalui perangkat komputer, mereka mengembalikan ke kondisi normal saat ada petugas Pertamina atau kepolisian yang datang mengontrol.
"Alat itu komponen yang ditempatkan di mesin dispenser, berfungsi memperlambat daya arus listrik mengakibatkan putaran mesin jadi lambat sehingga isi BBM yang keluar dari nozzle tak sesuai tampilan pada layar," tuturnya.
Khusus SPBU di Tangerang Selatan, diketahui telah melakukan praktik tersebut sejak 2017 lalu dengan keuntungan berkisar Rp930 juta. Sedang di SPBU Ciputat dilakukan sejak tiga tahun silam dengan total keuntungan mencapai Rp2 miliar lebih.
"Jadi alat itu dikendalikan dengan remote sehingga saat ada petugas datang langsung dipencet dari jarak jauh dan normal kembali," ucapnya.
Kini, para tersangka dijerat Pasal 8 Ayat 1 huruf b dan c, Pasal 9 Ayat 1 huruf d junto Pasal 62 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 27, Pasal 30, Pasal 31 junto Pasal 32 UU Nomor 2/1981 tentang Metrologi Legal junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 56 KUHP.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, ada tujuh tersangka berinsial AIS, AR, DT, TR, MS, H, dan T karena kecurangan di SPBU Tangerang Selatan. Sedangkan empat tersangka berinisial RLN, SHD, AY, dan AN ditangkap di SBPU Ciputat.
"Mereka yang ditangkap ada manajer operasional, manajer pengawasan, hingga petugas pompa bensin. Dua tersangka DS dan KML masih kami buru," kata Argo pada wartawan, Selasa (1/5/2018).
Argo menuturkan, penangkapan erawal dari keluhan masyarakat tentang kejanggalan di SBPU itu. Hasil penyelidikan, petugas menemukan alat di mesin dispenser yang berfungsi mengurangi takaran BBM hingga tak sesuai dengan digital meter.
SPBU nakal itu, lanjut Argo, rata-rata mengurangi takaran di kisaran 400-1.245 ml di setiap 20 liter. Alat itu bekerja sesuai kontrol seseorang melalui perangkat komputer, mereka mengembalikan ke kondisi normal saat ada petugas Pertamina atau kepolisian yang datang mengontrol.
"Alat itu komponen yang ditempatkan di mesin dispenser, berfungsi memperlambat daya arus listrik mengakibatkan putaran mesin jadi lambat sehingga isi BBM yang keluar dari nozzle tak sesuai tampilan pada layar," tuturnya.
Khusus SPBU di Tangerang Selatan, diketahui telah melakukan praktik tersebut sejak 2017 lalu dengan keuntungan berkisar Rp930 juta. Sedang di SPBU Ciputat dilakukan sejak tiga tahun silam dengan total keuntungan mencapai Rp2 miliar lebih.
"Jadi alat itu dikendalikan dengan remote sehingga saat ada petugas datang langsung dipencet dari jarak jauh dan normal kembali," ucapnya.
Kini, para tersangka dijerat Pasal 8 Ayat 1 huruf b dan c, Pasal 9 Ayat 1 huruf d junto Pasal 62 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 27, Pasal 30, Pasal 31 junto Pasal 32 UU Nomor 2/1981 tentang Metrologi Legal junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 56 KUHP.
(whb)