Sabu dalam Bra dan Pembalut Dibakar di Bandara Soetta

Jum'at, 27 April 2018 - 19:40 WIB
Sabu dalam Bra dan Pembalut...
Sabu dalam Bra dan Pembalut Dibakar di Bandara Soetta
A A A
TANGERANG - Petugas Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, memusnahkan barang bukti 3 kg sabu yang diselundupkan dalam bra dan pembalut wanita di Terminal 3 Bandara Soetta. Sebelum dimusnahkan, sabu lebih dahulu diuji kadar serta keasliannya oleh Tim Labfor Mabes Polri.

Proses penghancuran barang bukti ini dengan cara memasukkan sabu ke mesin incenerator untuk dimusnahkan dengan cara dibakar. Pemusnahan barang bukti sabu ini, dilihat langsung oleh 16 pelaku yang lima orang di antaranya merupakan wanita.

Para pelaku, merupakan jaringan sabu dari dua negara, yakni Indonesia dan Malaysia. Kapolresta Bandara Soetta AKBP Victor Togi Tambunan mengatakan, barang bukti sabu berasal dari lima kasus yang berhasil digagalkan petugas Polresta Bandara dengan Bea Cukai Bandara Soetta.

"Ada sebanyak 3.434 gram narkotika jenis sabu yang kami musnahkan hari ini," kata Victor kepada wartawan Jumat (27/4/2018).
Victor mengungkapkan, jaringan pengedar sabu lintas ini memanfaatkan para wanita sebagai kurirnya. Mereka diimingi uang tunai, jika berhasil membawa sabu dari Malaysia untuk diedarkan di Jawa Barat.

Narkotika yang dimusnahkan ini dari lima tersangka wanita yang menyelundupkan sabu melalui Bandara Soetta. Sabu tersebut disembunyikan di dalam bra dan pembalut dengan total 3 kg.
Victor menuturkan, banyaknya wanita yang beralih menjadi kurir sabu, sedang menjadi tren ke Indonesia. Para wanita ini, diharapkan bisa mengibuli dan lolos dari perhatian petugas bandara. "Memang lagi trend, jaringan narkotika internasional memilih wanita sebagai kurir untuk menyelundupkan narkoba ke Indonesia. Rata-rata, modusnya dengan disembunyikan dalam pembalut," katanya.

Meski demikian, petugas kepolisian tidak terkecoh. Apalagi, para wanita tersebut berasal dari sejumlah negara yang telah ditandai pemerintah Indonesia, sebagai negara penyuplai sabu ke Indonesia.

Kepala Bea Cukai Tipe C Bandara Soetta Erwin Situmorang menambahkan, pengungkapan kasus itu berawal dari ditangkapnya dua wanita cantik asal Malaysia yang berinisial SH, dan EF. "Keduanya tidak mengenal dan membawa masing-masing sabu seberat 1,3 kg yang disembunyikan di dalam bra dan pembalut. Mereka terbang dari Malaysia ke Indonesia satu pesawat," terangnya.

Saat pesawat Air Asia AK 380 tujuan Kuala Lumpur-Jakarta, pada Sabtu 24 Maret 2018, pihaknya langsung melakukan penangkapan. Keduanya pun dilakukan pemeriksaan badan secara menyeluruh.

"Dari pemeriksaan badan secara menyeluruh oleh polisi wanita ditemukan sabu dengan berat 2.656 gram yang disembunyikan di pembalut dan bra masing-masing tersangka," ungkapnya.

Dari penangkapan itu, petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap sejumlah tersangka lain, di Jakarta dan Jawa Barat, berikut dengan barang bukti sabu dan obat terlarang. Akibat perbuatannya, para tersangka ini dijerat Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup, dan denda maksimum sebesar Rp10 miliar.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3058 seconds (0.1#10.140)