PN Jakarta Selatan Vonis Mati Lima Pembawa 1 Ton Sabu
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mevonis mati kepada lima awak kapal Wanderlust yang mengirim 51 karung atau 1 ton sabu. Mereka terbukti secara sah terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
"Menyatakan terdakwa Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan dan Tsai Chih Hung telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpan hak atau melawan hukum, menyerahkan narkotika lebih dari 5 gram. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana mati. Terdakwa tetap ditahan," ujar Hakim Ketua Haruno Patriyadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/4/2018).
Kelima WN Taiwan ini menyusul nasib Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li yang juga divonis mati oleh PN Jaksel. Di sisi lain pembelaan penasihat hukum terpidana menurut majelis hakim tidak berdasar dan patut ditolak. (Baca Juga: Polisi Bekuk Pengendali Penyelundupan 1 Ton Sabu di Anyer
"Hal yang meringankan yang tidak ada. Untuk mepersingkat putusan, dasar hukum yang ada dalam berita acara adalah satu kesatuan dengan keputusan ini," ungkapnya. (Baca Juga: Ini Penampakan Mobil Pengangkut 1 Ton Sabu di Anyer
Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li. Ketiganya ditangkap di Banten ketika membawa sabu-sabu di dalam mobil. Mereka melanggar Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika.
Sedangkan Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung berperan sebagai awak kapal Wanderlust yang ditangkap di Kepulauan Riau ketika hendak mengantar sabu-sabu ke Anyer. Mereka dijerat pasal yang sama dengan tiga tersangka lainnya. (Baca Juga: Terungkap, Ada Iming-iming Uang untuk Bebaskan Kapal 1 Ton Sabu(mhd)
"Menyatakan terdakwa Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan dan Tsai Chih Hung telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpan hak atau melawan hukum, menyerahkan narkotika lebih dari 5 gram. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana mati. Terdakwa tetap ditahan," ujar Hakim Ketua Haruno Patriyadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/4/2018).
Kelima WN Taiwan ini menyusul nasib Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li yang juga divonis mati oleh PN Jaksel. Di sisi lain pembelaan penasihat hukum terpidana menurut majelis hakim tidak berdasar dan patut ditolak. (Baca Juga: Polisi Bekuk Pengendali Penyelundupan 1 Ton Sabu di Anyer
"Hal yang meringankan yang tidak ada. Untuk mepersingkat putusan, dasar hukum yang ada dalam berita acara adalah satu kesatuan dengan keputusan ini," ungkapnya. (Baca Juga: Ini Penampakan Mobil Pengangkut 1 Ton Sabu di Anyer
Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li. Ketiganya ditangkap di Banten ketika membawa sabu-sabu di dalam mobil. Mereka melanggar Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika.
Sedangkan Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung berperan sebagai awak kapal Wanderlust yang ditangkap di Kepulauan Riau ketika hendak mengantar sabu-sabu ke Anyer. Mereka dijerat pasal yang sama dengan tiga tersangka lainnya. (Baca Juga: Terungkap, Ada Iming-iming Uang untuk Bebaskan Kapal 1 Ton Sabu(mhd)