Kasus Perampokan Sadis di Depok, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Empat orang ditetapkan sebagai tersangka kasus perampasan disertai dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Dewi Sartika, Pancoran Mas, Depok pada Selasa 24 April 2018 dini hari. Keempatnya ditetapkan tersangka setelah penyidik mendalami keterangan saksi dan alat bukti yang didapat.
Mereka adalah Rizki (18), WK (17), RK (17) dan FD (17). Sebelumnya polisi mengamankan tujuh orang dari sebuah rumah di kawasan Jatijajar, Cimanggis, Depok. Saat diamankan, mereka sedang melakukan pesta miras. (Baca Juga: Diduga Terlibat Perampokan, Polisi Bekuk 7 Orang Saat Pesta Miras
"Penyidik setelah melakukan penangkapan tujuh orang dan memeriksa juga memadukan alat bukti baik saksi maupun alat bukti, akhirnya kami tetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto di Depok, Kamis (26/4/2018).
Dari hasil penyidikan diketahui bahwa keempatnya terlibat langsung dalam tindakan perampasan di dua lokasi pada malam yang sama. Kejadian pertama di tukang nasi goreng di Jalan Dewi Sartika dan warung kopi di Beji, Depok.
"Dari empat tersangka, tiga di antaranya terlibat langsung dalam aksi yang terjadi di Pancoran Mas. Mereka merampas ponsel dan minta uang. Kemudian dilanjut memeras di kawasan Beji di warung kopi yang dilakukan lima orang," bebernya.
Tiga orang yang tidak terbukti terlibat kemudian dikembalikan pada keluarga. Dari empat tersangka itu, tiga di antaranya berusia di bawah umur. Sedangkan satu orang tersangka sudah dewasa. Soal peranan masing-masing, saat ini polisi masih menyelidiki lebih dalam. Penyelidikan sementara, yang membacok korban di Jalan Dewi Sartika adalah WK. Adegan itu terekam CCTV.
"Ada yang membonceng, ada yang mempersiapkan diri untuk melarikan diri setelah aksi. Kemudian ada yang mengawasi situasi," tutur Didik.
Dari keempat tersangka, kata Didik, hanya tiga orang yang terlibat kasus perampasan di Pancoras Mas dan Beji. Sedangkan satu orang terlibat di wilayah Tapos, Cimangis. Polisi juga masih memburu pelaku lainnya. Untuk di kejadian Pancoran Mas polisi memburu dua orang lagi. Sedangkan di Tapos diburu tiga orang. "Total ada lima orang yang masih dikejar," ujarnya.
Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Untuk tersangka anak akan dikenakan peradilan anak.
Mereka adalah Rizki (18), WK (17), RK (17) dan FD (17). Sebelumnya polisi mengamankan tujuh orang dari sebuah rumah di kawasan Jatijajar, Cimanggis, Depok. Saat diamankan, mereka sedang melakukan pesta miras. (Baca Juga: Diduga Terlibat Perampokan, Polisi Bekuk 7 Orang Saat Pesta Miras
"Penyidik setelah melakukan penangkapan tujuh orang dan memeriksa juga memadukan alat bukti baik saksi maupun alat bukti, akhirnya kami tetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto di Depok, Kamis (26/4/2018).
Dari hasil penyidikan diketahui bahwa keempatnya terlibat langsung dalam tindakan perampasan di dua lokasi pada malam yang sama. Kejadian pertama di tukang nasi goreng di Jalan Dewi Sartika dan warung kopi di Beji, Depok.
"Dari empat tersangka, tiga di antaranya terlibat langsung dalam aksi yang terjadi di Pancoran Mas. Mereka merampas ponsel dan minta uang. Kemudian dilanjut memeras di kawasan Beji di warung kopi yang dilakukan lima orang," bebernya.
Tiga orang yang tidak terbukti terlibat kemudian dikembalikan pada keluarga. Dari empat tersangka itu, tiga di antaranya berusia di bawah umur. Sedangkan satu orang tersangka sudah dewasa. Soal peranan masing-masing, saat ini polisi masih menyelidiki lebih dalam. Penyelidikan sementara, yang membacok korban di Jalan Dewi Sartika adalah WK. Adegan itu terekam CCTV.
"Ada yang membonceng, ada yang mempersiapkan diri untuk melarikan diri setelah aksi. Kemudian ada yang mengawasi situasi," tutur Didik.
Dari keempat tersangka, kata Didik, hanya tiga orang yang terlibat kasus perampasan di Pancoras Mas dan Beji. Sedangkan satu orang terlibat di wilayah Tapos, Cimangis. Polisi juga masih memburu pelaku lainnya. Untuk di kejadian Pancoran Mas polisi memburu dua orang lagi. Sedangkan di Tapos diburu tiga orang. "Total ada lima orang yang masih dikejar," ujarnya.
Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Untuk tersangka anak akan dikenakan peradilan anak.
(mhd)