Polisi Gagalkan Perdagangan Manusia ke Luar Negeri
A
A
A
BEKASI - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota berhasil mengagalkan penyaluran Tenaga Kerja Wanita (TKW) ilegal di Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi. Dalam penggrebekan itu, petugas mengamankan seseorang berinisial ES selaku pengelola penampungan TKW tersebut.
Di lokasi petugas mendapati 21 perempuan asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang nyaris menjadi korban perdagangan manusia dan rencanan mereka akan dikirim ke Malasyia, Thailand, dan Brunai Darussalam sebagai TKW.
"Kami tangkap di Jatimurni, Pondok Melati. Di sana korbannya ada 21 perempuan yang siap dikirim menjadi TKW," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Jairus Saragih, Rabu (25/4/2018). Menurutnya, perempuan itu nyaris diberangkatkan sebagai TKW.
Puluhan perempuan calon TKW itu ditampung di sebuah ruangan perusahaan penampungan kerja luar negeri bernama PT WJ. "Kami amankan satu pengelola, apalagi perusahaan tersebut ilegal dalam memberangkatkan perempuan keberbagai negara di Asia dan lainya," ujar Jairus.
Saat ini, kata dia, petugas sedang melakukan pendalaman terkait apa saja prosesnya dan berapa biayanya. Apalagi, informasi yang berhasil dihimpun petugas dari beberapa saksi ada ketentuan bagi TKW tersebut dipotong gajinya selama enam bulan bekerja di luar negeri.
Jarius menambahkan, tersangka ES merupakan pimpinan sekaligus penyalur TKW sejak bulan Januari 2018. Dari pengakuanya, tersangka sudah memberangkatkan lebih dari 60 tenaga kerja ke luar negeri. "Seluruh TKW diduga menggunakan dokumen palsu," ungkapnya.
Selain 21perempuan yang ditemukan, petugas juga menemukan barang bukti 22 cap stempel Dinas Sostran, Kepala Desa, P4TKI, BNP2TKI dan cap PT WJ. Untuk itu, petugas masih melakukan pendalaman dan penelusuran terkait adanya pihak lain yang ikut dalam kasus perdagangan manusia tersebut.
Kasubbag Humas Polrestro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, seluruh calon TKW rencananya langsung dipulangkan ke kampung halaman. Sementara kasus perdagangan manusia ini dalam proses penyidikan pihak kepolisian.
"Pelaku dijerat Pasal 2, Pasal 85, Pasal 71, Pasal 86, Pasal 72 UU No 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara," katanya. Saat ini, kasus ini ditangani Polres Metro Bekasi Kota dan Polda Metro Jaya.
Di lokasi petugas mendapati 21 perempuan asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang nyaris menjadi korban perdagangan manusia dan rencanan mereka akan dikirim ke Malasyia, Thailand, dan Brunai Darussalam sebagai TKW.
"Kami tangkap di Jatimurni, Pondok Melati. Di sana korbannya ada 21 perempuan yang siap dikirim menjadi TKW," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Jairus Saragih, Rabu (25/4/2018). Menurutnya, perempuan itu nyaris diberangkatkan sebagai TKW.
Puluhan perempuan calon TKW itu ditampung di sebuah ruangan perusahaan penampungan kerja luar negeri bernama PT WJ. "Kami amankan satu pengelola, apalagi perusahaan tersebut ilegal dalam memberangkatkan perempuan keberbagai negara di Asia dan lainya," ujar Jairus.
Saat ini, kata dia, petugas sedang melakukan pendalaman terkait apa saja prosesnya dan berapa biayanya. Apalagi, informasi yang berhasil dihimpun petugas dari beberapa saksi ada ketentuan bagi TKW tersebut dipotong gajinya selama enam bulan bekerja di luar negeri.
Jarius menambahkan, tersangka ES merupakan pimpinan sekaligus penyalur TKW sejak bulan Januari 2018. Dari pengakuanya, tersangka sudah memberangkatkan lebih dari 60 tenaga kerja ke luar negeri. "Seluruh TKW diduga menggunakan dokumen palsu," ungkapnya.
Selain 21perempuan yang ditemukan, petugas juga menemukan barang bukti 22 cap stempel Dinas Sostran, Kepala Desa, P4TKI, BNP2TKI dan cap PT WJ. Untuk itu, petugas masih melakukan pendalaman dan penelusuran terkait adanya pihak lain yang ikut dalam kasus perdagangan manusia tersebut.
Kasubbag Humas Polrestro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, seluruh calon TKW rencananya langsung dipulangkan ke kampung halaman. Sementara kasus perdagangan manusia ini dalam proses penyidikan pihak kepolisian.
"Pelaku dijerat Pasal 2, Pasal 85, Pasal 71, Pasal 86, Pasal 72 UU No 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara," katanya. Saat ini, kasus ini ditangani Polres Metro Bekasi Kota dan Polda Metro Jaya.
(mhd)