Penyalur TKW Ilegal di Bogor Sudah Berangkatkan 16 Orang ke Luar Negeri

Rabu, 07 Desember 2022 - 21:45 WIB
loading...
Penyalur TKW Ilegal di Bogor Sudah Berangkatkan 16 Orang ke Luar Negeri
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin paparan kasus penyalur TKW ilegal, Rabu (7/12/2022). Foto: MPI/Putra Ramadhani Astyawan
A A A
BOGOR - Penyalur Tenaga Kerja Wanita (TKW) ilegal yang ditangkap polisi di Parung Panjang, Kabupaten Bogor, telah memberangkatkan 16 orang ke luar negeri. Polisi kini masih terus memeriksa dua wanita yang jadi tersangka.

"Korban yang sudah berangkat saat ini berdasarkan pemeriksaan kepada pelaku ada 16 orang. Kemudian yang berhasil diamankan atau diselamatkan ada 4 orang, sehingga total 20 orang," ujar Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Rabu (7/12/2022).

Iman menjelaskan, dua tersangka yang diamankan sudah menjalankan bisnis ilegal itu sejak Oktober 2022. Setiap tenaga kerja yang diberangkatkan, masing-masing tersangka mendapat keuntungan sekitar Rp3 juta.

Baca juga: Tergiur Gaji Rp5,5 Juta, 4 Wanita Ini Nyaris Korban Perdagangan Manusia Modus TKW

Modus tersangka dengan menyebarkan pengumuman atau menawarkan melalui media sosial, yakni menyediakan jasa TKW ke Malaysia. Pada kenyataannya, TKW yang akan diberangkatkan tidak memiliki dokumen atau persyaratan yang semestinya.

"Korban tidak dilengkapi dokumen seharusnya pada pekerja migran Indonesia," ungkap Iman.

Penyalur TKW Ilegal di Bogor Sudah Berangkatkan 16 Orang ke Luar Negeri


Polisi sebelumnya menetapkan dua tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengiriman TKW ini. Keduanya kini ditahan di Polres Bogor.

"Dua tersangka kami lakukan penahanan di Polres Bogor. Pertama tersangka D, dan kedua tersangka L," ujar Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi.

Dalam kasus ini tersangka L berperan sebagai inisiator dan melatih korban sebelum diberangkatkan ke Malaysia. Sedangkan, tersangka D bertugas untuk merekrut para korban melalui media sosial.

"Tersangka D ini yang mengirimkan para korban ke daerah Parung Panjang. Di situ sudah dipersiapkan oleh tersangka L tempat penampungan tempat calon TKW ilegal ini, dilatih untuk melakukan pekerjaan rumah tangga yang nantinya mereka laksanakan di tempat kerja mereka di Malaysia," ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman pidananya minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2808 seconds (0.1#10.140)