Penabrak Bocah 4 Tahun Tidak Ditahan, Polisi Gunakan Hati Nurani
A
A
A
JAKARTA - Seorang anak bernama Cantika (4) meninggal dunia setelah tertabrak mobil Toyota Fortuner F 1753 AP di Jalan Palad, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Pengendara mobil sudah ditetapkan sebagai tersangka namun tidak ditahan. Polisi tidak menahan pengendara mobil Toyota Fortuner bernama David R Tarigan (20) dengan alasan hati nurani.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengatakan, polisi tidak menanahan David lantaran bersikap kooperatif. Selain itu, ada unsur kemanusiaan dalam tindakan David dengan inisiatif sendiri dan mau bertanggung jawab. (Baca juga: Menyeberang Jalan, Bocah 4 Tahun Tewas Tertabrak Mobil )
"Polisi kan punya diskresi (kebebasan mengambil keputusan sendiri dalam setiap situasi yang dihadapi). Lalu dia (David) juga inisiatif mengantar (jenazah korban untuk dimakamkan) ke Jawa Tengah. Kami juga punya hati nurani," ujar Yusuf kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (24/4/2018).
Yusuf menjelaskan, pasca kejadian David langsung mengantar Cantika ke rumah sakit dan membiayai semua pengobatannya, sebelum akhirnya korban dinyatakan meninggal dunia. (Baca juga: Penabrak Bocah 4 Tahun di Pulogadung Ditetapkan Tersangka)
Maka itu, polisi merasa tidak perlu melakukan penahanan terhadap David, meski statusnya sudah menjadi tersangka. "Namun, proses (hukum) dan kasusnya masih terus jalan," tandasnya.
Diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu 22 April 2018 malam. Saat itu mobil Toyota Fortuner yang dikemudikan David melaju dari arah Timur ke Barat dan melintas di Jalan Palad. (Baca juga: Mobil Tabrak Pedagang Sepatu hingga Terbalik di Serpong)
Akibat peristiwa itu, Cantika mengalami luka di bagian kepala dan sempat dibawa ke Rumah Sakit Mediros oleh David. Namun korban akhirnya meninggal dunia saat dalam penanganan medis di rumah sakit.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengatakan, polisi tidak menanahan David lantaran bersikap kooperatif. Selain itu, ada unsur kemanusiaan dalam tindakan David dengan inisiatif sendiri dan mau bertanggung jawab. (Baca juga: Menyeberang Jalan, Bocah 4 Tahun Tewas Tertabrak Mobil )
"Polisi kan punya diskresi (kebebasan mengambil keputusan sendiri dalam setiap situasi yang dihadapi). Lalu dia (David) juga inisiatif mengantar (jenazah korban untuk dimakamkan) ke Jawa Tengah. Kami juga punya hati nurani," ujar Yusuf kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (24/4/2018).
Yusuf menjelaskan, pasca kejadian David langsung mengantar Cantika ke rumah sakit dan membiayai semua pengobatannya, sebelum akhirnya korban dinyatakan meninggal dunia. (Baca juga: Penabrak Bocah 4 Tahun di Pulogadung Ditetapkan Tersangka)
Maka itu, polisi merasa tidak perlu melakukan penahanan terhadap David, meski statusnya sudah menjadi tersangka. "Namun, proses (hukum) dan kasusnya masih terus jalan," tandasnya.
Diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu 22 April 2018 malam. Saat itu mobil Toyota Fortuner yang dikemudikan David melaju dari arah Timur ke Barat dan melintas di Jalan Palad. (Baca juga: Mobil Tabrak Pedagang Sepatu hingga Terbalik di Serpong)
Akibat peristiwa itu, Cantika mengalami luka di bagian kepala dan sempat dibawa ke Rumah Sakit Mediros oleh David. Namun korban akhirnya meninggal dunia saat dalam penanganan medis di rumah sakit.
(thm)