5 Orang Tewas, Peracik Miras Oplosan di Bekasi Jadi Tersangka

Minggu, 22 April 2018 - 19:35 WIB
5 Orang Tewas, Peracik Miras Oplosan di Bekasi Jadi Tersangka
5 Orang Tewas, Peracik Miras Oplosan di Bekasi Jadi Tersangka
A A A
BEKASI - Kepolisian Sektor (Polsek) Jatiasih menetapkan Untung Husein Wargono alias U (58), sebagai tersangka peracik minuman keras (miras) oplosan. Hal itu menyusul adanya warga Perumahan Komplek Daerah Angkatan Udara (Kodau) Jatiasih yang tewas setelah mengkomsumsi miras oplosan yang diracik Untung. Saat ini tersangka sudah ditahan.

”Setelah melewati proses penyidikan, keterangan saksi dan pelaku mengakui bahwa miras oplosan itu diracik olehnya, makanya kami tetapkan dia menjadi tersangka,” ujar Kapolsek Jatiasih, Kompol Ili Anas, kepada wartawan, Minggu (22/4/2018).

Adapun kelima warga yang menjadi korban adalah Imron (47), Hermadi (58), Yopi Arnes (50), Herry Zantol Baso (57), dan Alvian (52). Mereka tewas diduga keracunan setelah menenggak miras yang diracik Untung. Korban Imron lebih dulu meninggal dunia pada Sabtu (14/3) lalu atau sehari pasca menenggak miras itu.

Pada Selasa (17/4) siang, empat korban lainnya kembali berpesta miras di rumah salah satu rumah warga bernama Elvis. Satu per satu korban berjatuhan yang diawali dengan muntah, dadan sesak, hingga pandangan kabur. Pada Rabu (18/4) pukul 14.00 WIB, Alvian meninggal dunia.

Kepergiannya kemudian disusul Yopi yang tewas pada Kamis (19/4) pukul 00.30 WIB, Herry pada Kamis (19/4) pukul 01.40 WIB, dan Hermadi pada Jumat (20/4) pukul 08.00 WIB. Kelimanya tewas setelah menenggak miras oplosan yang diracik tersangka.

Polisi saat ini masih menunggu hasil uji laboratorium cairan yang diduga alkohol di rumah pelaku. “Untuk korban Herry sebelum meninggal dunia dalam keadaan sakit meriang dan ikut minum miras. Beberapa hari kemudian dia akhirnya meninggal dunia,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp2 miliar. Saat ini tersangka meringkus di Mapolsek Jatiasih untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jendral Sabrar Fadhilah menegaskan bakal menindak tegas oknum TNI yang terlibat dalam peredaran miras di Perumahan Kodau Bekasi. ”Untuk saat ini kami hargai riksut (pemeriksaan dan pengusutan) oleh pihak yang berwenang,” tegasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8622 seconds (0.1#10.140)