Pilkada Kota Bekasi, KPU Tetapkan Jumlah DPT 1,4 Juta Pemilih
A
A
A
BEKASI - Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat tahun 2019 dan Pemilihan Wali Kota Bekasi dan Wakil Wali Kota Bekasi tahun 2018 ini. Dengan demikian, DPT dari Kota Bekasi tercatat sebanyak 1.434.351 pemilih.
Penetapan DPT itu dilakukan di Gedung Graha Hartika, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Kamis 19 April 2018 malam. Dalam penetapan itu dihadiri perwakilan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) serta petugas PPK dan PPS diwilayah setempat.
"Jadi DPT untuk Pilkada Kota Bekasi dan Pilkada Gubernur yang diadakan serentak sebanyak 1,4 juta pemilih lebih," ujar Ketua KPU Kota Bekasi, Ucu Asmara Sandi, Jumat (20/4/2018). Rincianya, terdiri dari 713.687 pemilih laki-laki, dan 720.664 pemilih perempuan, serta 1.021 orang pemilih disabilitas.
Kalaupun jika melihat dari jumlah DPT yang ditetapkan KPU ini ada peningkatan, sebesar 82.487 pemilih dari DPS sebelumnya yang hanya, sebanyak 1. 351.864 pemilih. Artinya, dalam tugas dan tanggung jawab selaku penyelenggara Pilkada serentak 2018 KPU Kota Bekasi melalui, para PPK dan PPS berhasil mengakomodir warga menggunakan hak pilih.
Ucu mengatakan, DPT ini akan menjadi daftar pemilih yang sah yang akan digunakan pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat tahun 2019 dan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi tahun 2018 ini. "Kami tetapkan berdasarkan hasil perbaikan jumlah DPS yang ada," katanya.
Apalagi, kata dia, penetapan DPT ini telah melalui banyak tahap mulai dari penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), kemudian tahapan konsultasi publik untuk menerima masukan dari masyarakat. Selanjutnya, DPS Hasil perbaikan, selanjutnya disusun lah DPT. "DPT ini digunakan dalam Pilkada serentak," ungkapnya.
Penetapan DPT itu dilakukan di Gedung Graha Hartika, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Kamis 19 April 2018 malam. Dalam penetapan itu dihadiri perwakilan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) serta petugas PPK dan PPS diwilayah setempat.
"Jadi DPT untuk Pilkada Kota Bekasi dan Pilkada Gubernur yang diadakan serentak sebanyak 1,4 juta pemilih lebih," ujar Ketua KPU Kota Bekasi, Ucu Asmara Sandi, Jumat (20/4/2018). Rincianya, terdiri dari 713.687 pemilih laki-laki, dan 720.664 pemilih perempuan, serta 1.021 orang pemilih disabilitas.
Kalaupun jika melihat dari jumlah DPT yang ditetapkan KPU ini ada peningkatan, sebesar 82.487 pemilih dari DPS sebelumnya yang hanya, sebanyak 1. 351.864 pemilih. Artinya, dalam tugas dan tanggung jawab selaku penyelenggara Pilkada serentak 2018 KPU Kota Bekasi melalui, para PPK dan PPS berhasil mengakomodir warga menggunakan hak pilih.
Ucu mengatakan, DPT ini akan menjadi daftar pemilih yang sah yang akan digunakan pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat tahun 2019 dan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi tahun 2018 ini. "Kami tetapkan berdasarkan hasil perbaikan jumlah DPS yang ada," katanya.
Apalagi, kata dia, penetapan DPT ini telah melalui banyak tahap mulai dari penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), kemudian tahapan konsultasi publik untuk menerima masukan dari masyarakat. Selanjutnya, DPS Hasil perbaikan, selanjutnya disusun lah DPT. "DPT ini digunakan dalam Pilkada serentak," ungkapnya.
(ysw)