Polda Metro Jaya Tembak Mati Pengedar Narkoba Kelas Kakap
A
A
A
JAKARTA - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap tiga pengedar narkoba yang kerap beraksi di Jakarta. Salah satu tersangka berinisial D tewas diterjang peluru polisi lantaran melawan saat akan ditangkap.
Sedangkan dua pelaku lain yang diciduk berinisial J dan F. Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin Simanjuntak mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat kalau tersangka J kerap melakukan transaksi narkoba jenis kokain di Jakarta. Polisi lalu melakukan penyamaran untuk menangkapnya.
Setelah menangkap J di Kebayoran, Jakarta Selatan, petugas kembali meringkus F di rumahnya Jalan Genting, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan."Pengakuan J dan F barang haram tersebut didapat dari D yang tinggal di Perumahan Sunter Agung Permai, Jakarta Utara," kata Calvin kepada wartawan Kamis (19/4/2018).
Calvin menuturkan, D dibekuk pada 18 April 2018 kemarin di rumahnya. Pengakuan D barang haram tersebut didapat dari A yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "D dan F membagi keuntungan atas penjualan narkotika. Rata-rata Rp500.000 keuntungan yang diberikan D kepada F," tuturnya.
Menurut Calvin, saat petugas hendak melakukan pengembangan tanpa diduga D melakukan perlawanan dan berupaya kabut. Tindakan tegas pun dilakukan dengan cara menembak D.
Usai ditembak D mengembuskan napas terakhir saat dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur karena kehabisan darah. Dalam pengungkapan itu, polisi menyita 87,6 gram kokain, 91 butir ekstasi, 1.725 gram dan 580 kapsul serbuk ekstasi, 23.8 sabu dan psikotropika 12 butir H5, alat isap sabu, dan timbangan.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35/2009 tentang Narkotika.
Sedangkan dua pelaku lain yang diciduk berinisial J dan F. Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin Simanjuntak mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat kalau tersangka J kerap melakukan transaksi narkoba jenis kokain di Jakarta. Polisi lalu melakukan penyamaran untuk menangkapnya.
Setelah menangkap J di Kebayoran, Jakarta Selatan, petugas kembali meringkus F di rumahnya Jalan Genting, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan."Pengakuan J dan F barang haram tersebut didapat dari D yang tinggal di Perumahan Sunter Agung Permai, Jakarta Utara," kata Calvin kepada wartawan Kamis (19/4/2018).
Calvin menuturkan, D dibekuk pada 18 April 2018 kemarin di rumahnya. Pengakuan D barang haram tersebut didapat dari A yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "D dan F membagi keuntungan atas penjualan narkotika. Rata-rata Rp500.000 keuntungan yang diberikan D kepada F," tuturnya.
Menurut Calvin, saat petugas hendak melakukan pengembangan tanpa diduga D melakukan perlawanan dan berupaya kabut. Tindakan tegas pun dilakukan dengan cara menembak D.
Usai ditembak D mengembuskan napas terakhir saat dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur karena kehabisan darah. Dalam pengungkapan itu, polisi menyita 87,6 gram kokain, 91 butir ekstasi, 1.725 gram dan 580 kapsul serbuk ekstasi, 23.8 sabu dan psikotropika 12 butir H5, alat isap sabu, dan timbangan.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35/2009 tentang Narkotika.
(whb)