Cabuli Anak di Bawah Umur, Petani 50 Tahun Digelandang Polisi

Rabu, 18 April 2018 - 19:48 WIB
Cabuli Anak di Bawah...
Cabuli Anak di Bawah Umur, Petani 50 Tahun Digelandang Polisi
A A A
BOGOR - SJ alias AL (50) petani asal Ciluar, Bogor Utara, Kota Bogor diringkus petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota. Pelaku ditangkap karena melakukan pencabulanb terhadap bocah perempuan berinisial C.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Didik Purwanto mengatakan, penangkapan terhadap SJ bermula dari laporan orang tua C pada Kamis, 12 April 2018 lalu. Setelah mendapatkan laporan, petugas menangkap pelaku di rumahnya.

"Pelaku memperdaya korban dengan cara mengiming-imingi uang jajan. Saat itu korban sedang bermain didekat rumah pelaku," kata Didik pada Rabu (18/04/2018). Usai dicabuli oleh pelaku, korban yang meringis kesakitan melaporkan kejadian itu kepada orang tua.

Karena tidak terima, orang tua korban yang emosi langsung melaporkan kejadian itu ke kantor polisi. Saat ini SJ telah ditahan di Polresta Bogor untuk menjalani pemeriksaan lanjut. SJ akan dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 Ayat 1 UU RI No 17/2016 Perubahan UU RI No 23/2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun.

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Humas Polresta Bogor Kota AKP Yuni Astuti menjelaskan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Kota Bogor ini memang sedang marak. Pasalnya, berdasarkan catatan Unit PPA Satreskrim Polresta Bogor Kota, ada enam kasus pelecehan seksual atau pencabulan terjadi selama tahun 2018 ini.

"Dari 6 kasus pelecehan seksual atau pencabulan, ada sebanyak 18 orang anak di bawah umur yang menjadi korban dengan rata-rata masih sekolah," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0993 seconds (0.1#10.140)