Dua Penjual Miras Oplosan Ginseng Diringkus Polres Bekasi

Selasa, 17 April 2018 - 22:30 WIB
Dua Penjual Miras Oplosan...
Dua Penjual Miras Oplosan Ginseng Diringkus Polres Bekasi
A A A
BEKASI - Untuk memerangi peredaran miras oplosan, Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota kembali menindak penjual miras oplosan jenis ginseng. Alhasil, dua penjual yakni Rici (24), dan Wildo Pradinata (34), ditangkap karena menjual 'minuman setan' yang mematikan tersebut.

Wakil Kepala Satuan Narkoba Polrestro Bekasi Kota, Kompol Albert Papilaya mengatakan, kedua tersangka ditangkap di toko jamu di Perumahan Wisma Asri II, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi."Dalam aksinya, modusnya jualan jamu tapi hanya kedok untuk menjual miras oplosan kepada pemuda setempat," kata Albert pada Selasa (17/4/2018).

Terungkapnya kedok toko jamu tersebut, ketika petugas sedang razia peredaran minuman keras pada Senin (16/4) malam. Diduga juga menjual minuman keras, petugas lalu melakukan penggeledahan.

Hasilnya ditemukan beberapa kantong plastik bening ukuran 1 liter berisi minuman keras oplosan jenis ginseng. Dari hasil interogasi, lanjut Albert, minuman tersebut diproduksi di sebuah rumah kontrakan tak jauh dari tempat berjualan jamu. Polisi pun kemudian bergerak ke lokasi, dan melakukan penggeledahan.

"Kami tidak mendapati pemiliknya, kedua tersangka hanya menjual," ujarnya. Dari lokasi, petugas menyita sebanyak 16 kantong minuman keras oplosan jenis ginseng, empat kantong plastik berisi alkohol, 10 dus minuman energi, 32 botol minuman bersoda, satu galon air mineral, ember besar, dan alat takar.

Seorang tersangka, Wildo Pradinata alias Kiwil mengaku hanya menjual minuman keras oplosan ginseng. Setiap kantong plastik berukuran satu liter, dijual Rp20.000 kepada pelanggannya."Saya juga bekerja di sana, toko bukan milik sendiri," kata pria asal Padang, Sumatera Barat ini.

Kiwil mengaku dalam sehari bisa menjual minuman keras oplosan hingga 20 kantong. Jumlah itu lebih banyak lagi jika akhir pekan. "Omzetnya bisa mencapai Rp700.000 hingga Rp1 juta lebih. Pembelinya umum, pemuda maupun orang dewasa," kata pria yang mengaku baru tiga bulan berjualan jamu ini.

Kiwil menambahkan, berjualan minuman keras jenis ginseng lebih mudah mendapatkan uang. Dalam sehari, mantan kuli bangunan ini bisa mendapatkan upah hingga Rp80.000.

Kini, kedua tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Bekasi Utara, mereka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Ancamannya hukuman penjara selama lima tahun, dan denda Rp2 miliar.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1005 seconds (0.1#10.140)