Jual Miras 'Setan', Toko Jamu di Tambun Digerebek Polisi

Selasa, 17 April 2018 - 23:24 WIB
Jual Miras Setan, Toko...
Jual Miras 'Setan', Toko Jamu di Tambun Digerebek Polisi
A A A
BEKASI - Kepolisian Sektor Tambun menggerebek warung jamu di Kampung Gabus, Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. Warung jamu digerebek petugas lantaran kedapatan menjual 'minuman setan' yang bisa mematikan masyarakat bila mengonsumsinya.

Kapolsek Tambun, Kompol Rahmat Sudjatmiko mengatakan, dalam penangkapan ini petugas membekuk penjual miras yakni, OK (28), RW (20), dan OR (25). Selama beberapa bulan terakhir, mereka menjual miras secara tersembunyi dengan kedok warung jamu.

"Dari lokasi kita amankan tiga orang penjual miras dan menyita 87 miras oplosan jenis ginseng siap edar," kata Rahmat pada Selasa (17/4/2018). Biasanya, konsumen miras oplosan ini adalah pemuda setempat dengan harga jual bervariasi mulai Rp15-20.000 setiap bungkus.

Menurutnya, kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat. Warga setempat resah dengan peredaran miras yang dijual tersangka karena dikonsumsi pemuda yang sering berbuat onar.

Apalagi pemberitaan belakangan ini, banyak miras maut yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang. Anggota kemudian mendatangi TKP dan mendapati mereka menjual miras secara tersembunyi.

Kasi Humas Polsek Tambun, Iptu Tri Mulyono menambahkan, perbuatan ketiga tersangka bisa membahayakan kesehatan seseorang yang menenggak mirasnya. Sebab komposisi bahan yang dicampur tidak mengacu pada standar kesehatan yang ditetapkan instansi berwenang. Apalagi dia tidak memiliki izin peredaran miras dari pemerintah terkait.

Meski demikian, penetapan mereka sebagai pemilik toko jamu di mata hukum harus berdasarkan penyelidikan lebih lanjut. Bila ada warga yang sakit usai mengonsumsi miras tersebut, mereka bisa saja dikenakan UU RI No 36/2009 tentang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7520 seconds (0.1#10.140)