Lagi Nongkrong di Pos Ronda, Bandit Jalanan Diringkus Tim Vipers
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Dua pelaku kejahatan jalanan modus pepet rampas dibekuk polisi saat sedang nongkrong di pos ronda. M Yakub alias Tile (24) dan Mustakim alias Bebe (25) ditangkap setelah mereka beraksi di Jalan Raya Pahlawan Seribu, depan Ruko Golden Boulevard, Lengkong Karya, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel).
Saat petugas anti bandit 'Tim Vipers' datang menyergapnya, Tile dan Bebe tengah asyik nongkrong di sebuah pos ronda Kampung Jelupang Timur, Buaran, Serpong. Mereka tak berkutik, dan akhirnya mengakui bahwa telah melakukan tindak kejahatan.
Kejadian pepet rampas itu terjadi pada Kamis 12 April 2018 malam, ketika itu korban bernama Apriyanto (30) sedang berada di depan Ruko Golden Boulevard. Lalu tiba-tiba muncul dua pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio B 4434 NAR, salah satu pelaku lantas menghampiri Apriyanto.
"Seorang pelaku langsung memukul korban dan merampas handphonenya. Sedangkan seorang lainnya, siaga diatas motor. Korban sempat akan melawan, namun pelaku langsung mengeluarkan sebilah pisau hingga membuat korban takut, setelah itu keduanya melarikan diri," ungkap AKP Ahmad Alexander Yurikho Hadi, Kasatreskrim Polres Tangsel, Sabtu (14/4/2018).
Korban lantas melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Serpong. Tak beberapa lama, sejumlah personel Tim Vipers langsung menyisir lokasi kejadian dan memburu pelarian para pelaku. "Tim Vipers berhasil mengamankan kedua pelaku saat sedang nongkrong di sebuah pos ronda," tambah Alex.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari para begundal itu, diantaranya 1 handphone milik korban serta seunit sepeda motor yang digunakan untuk beraksi.
Keduanya, lalu digelandang ke Mapolsek Serpong guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. "Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan," tukas Alex.
Saat petugas anti bandit 'Tim Vipers' datang menyergapnya, Tile dan Bebe tengah asyik nongkrong di sebuah pos ronda Kampung Jelupang Timur, Buaran, Serpong. Mereka tak berkutik, dan akhirnya mengakui bahwa telah melakukan tindak kejahatan.
Kejadian pepet rampas itu terjadi pada Kamis 12 April 2018 malam, ketika itu korban bernama Apriyanto (30) sedang berada di depan Ruko Golden Boulevard. Lalu tiba-tiba muncul dua pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio B 4434 NAR, salah satu pelaku lantas menghampiri Apriyanto.
"Seorang pelaku langsung memukul korban dan merampas handphonenya. Sedangkan seorang lainnya, siaga diatas motor. Korban sempat akan melawan, namun pelaku langsung mengeluarkan sebilah pisau hingga membuat korban takut, setelah itu keduanya melarikan diri," ungkap AKP Ahmad Alexander Yurikho Hadi, Kasatreskrim Polres Tangsel, Sabtu (14/4/2018).
Korban lantas melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Serpong. Tak beberapa lama, sejumlah personel Tim Vipers langsung menyisir lokasi kejadian dan memburu pelarian para pelaku. "Tim Vipers berhasil mengamankan kedua pelaku saat sedang nongkrong di sebuah pos ronda," tambah Alex.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari para begundal itu, diantaranya 1 handphone milik korban serta seunit sepeda motor yang digunakan untuk beraksi.
Keduanya, lalu digelandang ke Mapolsek Serpong guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. "Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan," tukas Alex.
(ysw)