TPP Polres Jakbar Ringkus 7 Pejudi di Tamansari

Sabtu, 14 April 2018 - 14:05 WIB
TPP Polres Jakbar Ringkus 7 Pejudi di Tamansari
TPP Polres Jakbar Ringkus 7 Pejudi di Tamansari
A A A
JAKARTA - Patroli Tim Pemburu Preman (TPP) Polres Metro Jakarta Barat meringkus tujuh orang pejudi di kawasan Jalan Mangga Besar Raya, tepatnya di emperan toko Million Cuts Of Martin Hair & Beauty Salon, Komplek Lokasari Mangga Besar, Tamansari. Dari tangan pejudi itu petugas menyita uang sekitar Rp1,2 juta.

Patroli yang dipimpin Ipda Ruben George itu dilakukan pada Kamis 13 April 2018 malam. Saat dilokasi, tim curiga adanya sekelompok orang yang berkumpul, anggota langsung mendekati sekelompok pemuda tersebut.

Setelah didekati ternyata para pemuda sedang asyik bermain judi. Mereka tak berkutik saat petugas menangkapnya.

"Setelah diketahui adanya tindak pidana penjudian, anggota kemudian menangkap tujuh orang pelaku," Kata Ipda Ruben Goerge kepada wartawan, Sabtu (14/4/2018).

Masih lanjutnya, tujuh orang pelaku judi yang ditangkap yakni berinisial WEP (51), H (38), ES (39), TK (40), PD (58), WCS (53), dan RW (39). Judi yang dimainkan ini dengan cara suit ala korea yang menggunakan simbol gunting, batu, kertas.

"Taruhannya yang kalah bayar Rp10 ribu. Kami juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1.188.600," lanjutnya.

Atas perbuatannya, para pelaku diserahkan dan diamankan di Mapolsek Metro Tamansari untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Para pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5699 seconds (0.1#10.140)