Bocah SMP Dipersekusi, Polisi Juga Dalami Dugaan Pencurian
A
A
A
BEKASI - Selain mengungkap kasus persekusi yang menimpa 2 bocah SMP di Kampung Rawa Bambu, Harapan Jaya, Bekasi Utara, Kota Bekasi, polisi juga menelusuri dugaan pencurian yang dilakukan oleh kedua korban.
"Semua tetap akan kita proses, tapi sementara ini kami masih fokus pada kasus persekusi yang dilaporkan oleh orang tua korban," kata Kapolrestro Bekasi Kota Kombes Indarto kepada wartawan di Mapolrestro Bekasi Kota, Jumat (13/4/2018).
Untuk kasus pencurian itu, lanjut Indarto juga akan didalami dan dilihat maksimum hukumannya. Jika hukumannya di bawah 10 tahun si anak akan dikebalikan ke orang tuanya dengan sejumlah catatan. "Karena kami melihat kalau keduanya masih di bawah umur," terangnya. (Baca: Dituduh Mencuri, 2 Bocah di bekasi Dipersekusi dan Diarak Bugil )
Indarto mengaku, belum mendapat laporan adanya dugaan praktik pencurian yang dilakukan korban. Namun polisi telah menerima laporan adanya dugaan pengeroyokan yang dilakukan Nur dan kedua temannya.
Laporan itu dibuat oleh orangtua AJ, Sudirman di Polrestro Bekasi Kota pada Kamis 12 April 2018 siang, dengan nomor pengaduan LP/753/K/IV/2018/SPKT/Restro Bekasi Kota.
"Kasus 170 KUHP (pengeroyokan) ini bukan delik aduan, artinya tanpa ada aduan pun akan kita proses," ujar Indarto.
"Semua tetap akan kita proses, tapi sementara ini kami masih fokus pada kasus persekusi yang dilaporkan oleh orang tua korban," kata Kapolrestro Bekasi Kota Kombes Indarto kepada wartawan di Mapolrestro Bekasi Kota, Jumat (13/4/2018).
Untuk kasus pencurian itu, lanjut Indarto juga akan didalami dan dilihat maksimum hukumannya. Jika hukumannya di bawah 10 tahun si anak akan dikebalikan ke orang tuanya dengan sejumlah catatan. "Karena kami melihat kalau keduanya masih di bawah umur," terangnya. (Baca: Dituduh Mencuri, 2 Bocah di bekasi Dipersekusi dan Diarak Bugil )
Indarto mengaku, belum mendapat laporan adanya dugaan praktik pencurian yang dilakukan korban. Namun polisi telah menerima laporan adanya dugaan pengeroyokan yang dilakukan Nur dan kedua temannya.
Laporan itu dibuat oleh orangtua AJ, Sudirman di Polrestro Bekasi Kota pada Kamis 12 April 2018 siang, dengan nomor pengaduan LP/753/K/IV/2018/SPKT/Restro Bekasi Kota.
"Kasus 170 KUHP (pengeroyokan) ini bukan delik aduan, artinya tanpa ada aduan pun akan kita proses," ujar Indarto.
(ysw)