Peracik Miras Oplosan Bisa Dikenakan Pasal Pembunuhan

Kamis, 12 April 2018 - 22:22 WIB
Peracik Miras Oplosan Bisa Dikenakan Pasal Pembunuhan
Peracik Miras Oplosan Bisa Dikenakan Pasal Pembunuhan
A A A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat akan menerapkan pasal pembunuhan kepada peracik minuman keras (Miras) oplosan. Karena miras oplosan tersebut sudah merenggut puluhan nyawa di Jakarta dan Jawa Barat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Roma Hutajulu menjelaskan, penerapan pasal pembunuhan terhadap peracik jika ada pembeli meninggal dunia akibat miras yang diraciknya.

"Kalau ada yang meninggal, itu (peracik) bisa dijerat pasal pembunuhan," katanya di Media Center Jurnalis Jakarta Pusat, Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (12/4/2018).

Ia menambahkan, penerapan pasal pembunuhan untuk para peracik yang menelan korban jiwa atas racikannya, karena dianggap peracik megetahui bahwa bahan-bahan yang dicampurnya sangat membahayakan bahkan dapat menyebabkan meninggal dunia. (Baca: Korban Berjatuhan, Wakapolri Minta Penjual Miras Oplosan Dihukum Berat )

"Itu dikarenakan peracik menggetahui bahan-bahan yang dicampurnya merupakan bahan-bahan berbahaya. jadi selali lagi jika ada yang meminum (miras oplosan) kemudian meninggal, itu bisa masuk pasal pembunuhan," lanjutnya.

Oleh sebab itu, Roma meminta kepada seluruh masyarakat untuk berkerjasama dalam pemberantasan miras oplosan yang sudah meresahkan masyarakat.

"Kami minta, jika ada masyarakat yang mengetahui gudang atau tempat produksi miras oplosan, mohon dilaporkan," tutupnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.1708 seconds (0.1#10.140)