Divonis 5 Tahun, Ketua RT Pelaku Persekusi Sejoli di Tangerang Pasrah

Kamis, 12 April 2018 - 22:08 WIB
Divonis 5 Tahun, Ketua...
Divonis 5 Tahun, Ketua RT Pelaku Persekusi Sejoli di Tangerang Pasrah
A A A
TANGERANG - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, menjatuhkan vonis 5 tahun penjara, kepada pelaku persekusi sejoli di Kabupaten Tangerang. Mendengar putusan itu, Komarudin alias Toto, Ketua RT07/03, Sukamulya, Cikupa, Kabupaten Tangerang, terlihat pasrah.

Komarudin mendapatkan hukuman paling berat dari pelaku lainnya. Sedang Ketua RW03 Gunawan Saputra divonis 1,6 tahun, Iis Suparlan, Anwar Cahyadi, dan penyebar video persekusi GS divonis 3 tahun.

"Kepada terdakwa Komarudin, dikenakan pidana penjara selama 5 tahun," kata Hakim Ketua PN Tangerang Muhammad Irfan, saat membacakan putusan, di ruang No 8, PN Tangerang, Kamis (12/4/2018).

Meski demikian, vonis ini masih jaih lebih ringan dari tuntutan jaksa 7 tahun penjara, karena melanggar Pasal 29 UU Pornografi, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dan Pasal 335 KUHP tentang Pembiaran.

Komarudin juga dianggap bersalah karena melakukan tindakan tidak menyenangkan dan menyebarluaskan pornografi. Sedang yang meringankan, terdakwa memiliki keluarga dan anak-anak yang masih kecil. (Baca: Diarak Bugil, Pasangan Diduga Mesum Ini Ternyata Korban Fitnah )

"Untuk ini terdakwa memberikan hak, apakah keputusan diterima atau tidak? Silakan dipikir-pikir dahulu dalam waktu rentang 7 hari ke depan," tambah Irfan.

Berdasarkan pantauan di ruang sidang, para pelaku tampak menggunakan rompi kuning dan peci hitam. Para terpidana tampak banyak berdoa. Mulut masing-masing terpidana terlihat terus berucap.

"Saya sudah pasrah. Saya menyesal dan tidak pernah menyangka, jika akhirnya akan seperti ini. Saya berharap, hukuman saya bisa lebih ringan. Saya minta maaf kepada Ryan dan Mia," terang Komarudin.

Dia melanjutnya, tidak sanggup menahan sedih atas putusan hakim itu. Karena harus jauh terpisah dengan keluarganya. Apalagi, di rumah tangganya, hanya dia yang menjadi tulang punggung ekonomi.

"Saya sudah pasti akan kehilangan sumber kehidupan kepada keluarga yang sangat saya cintai, apalagi sampai jatuh miskin. Saya merasa menyesal," tukasnya.

Namun, nasi sudah menjadi bubur. Majelis Hakim Irfan menolak pledoi yang telah dibacakan Komarudin sebelumnya. Mulai saat ini, Komarudin harus menjalani kehidupan sehari-harinya sebagai napi.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1016 seconds (0.1#10.140)