Sebut Azan Tidak Suci, Polisi Dalami Laporan Terhadap Ade Armando
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya akan mendalami laporan seorang pengacara Denny Adrian Kushidayat terhadap dosen Universitas Indonesia, Ade Armando terkait pernyataannya di media sosial yang menyebut, azan tidak suci.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, polisi sudah menerima laporan tersebut dan akan mendalami bukti-bukti apa saja yang ada dalam laporan itu. Polisi, nantinya juga bakal melakukan klarifikasi terhadap pelapor.
"Nanti pelapor kita minta keterangannya. Kita gali juga berkaitan dengan fakta yuridisnya seperti apa," ujar Argo pada wartawan, Kamis (12/4/2018).
Menurut Argo, polisi juga bakal menanyakan saksi-saksi siapa saja, yang mana nantinya bakal diperiksa polisi. Begitu juga dengan ahli yang bakal diperiksa, bila sudah semua polisi baru melakukan gelar perkara guna menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam laporan itu.
"Kalau memenuhi syarat, kita naikkan ke penyidikan, kalau tidak kita hentikan. Kita tunggu saja, penyidik masih bekerja," tuturnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, polisi sudah menerima laporan tersebut dan akan mendalami bukti-bukti apa saja yang ada dalam laporan itu. Polisi, nantinya juga bakal melakukan klarifikasi terhadap pelapor.
"Nanti pelapor kita minta keterangannya. Kita gali juga berkaitan dengan fakta yuridisnya seperti apa," ujar Argo pada wartawan, Kamis (12/4/2018).
Menurut Argo, polisi juga bakal menanyakan saksi-saksi siapa saja, yang mana nantinya bakal diperiksa polisi. Begitu juga dengan ahli yang bakal diperiksa, bila sudah semua polisi baru melakukan gelar perkara guna menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam laporan itu.
"Kalau memenuhi syarat, kita naikkan ke penyidikan, kalau tidak kita hentikan. Kita tunggu saja, penyidik masih bekerja," tuturnya.
(whb)