Razia Apartemen, 38 WNA Terjaring di Apartemen Depok

Kamis, 12 April 2018 - 18:01 WIB
Razia Apartemen, 38...
Razia Apartemen, 38 WNA Terjaring di Apartemen Depok
A A A
DEPOK - Petugas gabungan dari Imigrasi, TNI, Polri, BNN dan Pemkot Depok semalam menggelar razia di Kawasan Margonda. Sasarannya adalah apartemen yang dihuni orang asing.

Razia gabungan ini menyasar Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki masalah perizinan di Indonesia. Salah satu kamar yang dicurigai adalah No 103 di Tower D Margonda Residence I. Pasalnya kamar itu diduga disalahgunakan oleh WNA Nigeria.

Kamar itu dibongkar paksa karena pemiliknya tidak kooperatif. Diduga penghuninya kabur lewat jendela. ‎"Tadi ada WNA Nigeria kami menduga ada didalam tapi setelah digeledah WNA itu melarikan diri," kata Kasie Wasdakim Imigrasi Depok, Martin, Kamis (12/4/2018).

Setelah kamar diperiksa ternyata didapat serbuk putih di dalam dapur. Temuan itu langsung diserahkan ke BNN Kota Depok untuk ditindaklanjuti. "Sudah kita periksa semua sudut dan tadi ada temuan serbuk putih di dapur, sekarang kami serahkan ke pihak BNN untuk di periksa di laboraturium," ujarnya.

Dari hasil razia‎ semalam didapat puluhan orang yang dijaring. Kemudian mereka didata dan dimintai keterangan. Dari 38 WNA yang sempat terjaring razia, lima di antaranya diamankan dari dua Apartemen yakni Margonda Residence dan Lotus Residence.

Kepala kantor Imigrasi Kelas II Depok, Dadan Gunawan, mengatakan, razia ini dilakukan menciptakan keamanan terutama dari sisi keimigrasian. Dalam oprasi ini melibatkan instansi terkait diantaranya Polri, TNI, Satpol PP dan BNNK Depok.‎ "Sebanyak 38 WNA dilakukan pemeriksaan pada operasi terpadu gabungan. Kami lakukan pemeriksaan di dua tempat, Apartemen Margonda Residence dan Lotus Residence," katanya.

Dikatakannya, dari 38 WNA yang terdata pihaknya mengamankan lima orang WNA. Di mana empat diantaranya berkebangsaan Afghanistan dan 1 berkebangsaan Korea Selatan. "Sebanyak empat orang Afghanistan ini merupakan pengungsi. Dua orang memiliki kartu UNHCR dan yang dua lagi memiliki lartu UNHCR tapi habis masa berlakunya dan tidak melaporkan. Sedangkan orang korea menyalahgunakan izin tinggal," tuturnya.

Dadan menuturkan, selain lima orang WNA tersebut, kantor imigrasi II Depok juga mengamankan dua dokumen WNA, di antaranya 1 dokumen milik warga negara Tanzania dan 1 milik warga negara Korea Selatan. "Terkait dua dokumen warga negara asing yang kita amankan dari Margonda Residence, guna pemeriksaan lebih lanjut tentang keberadaan dan kegiatannya di Indonesia," ucapnya

Untuk ke-5 WNA yang diamankan, Dadan mengatakan, sementara waktu akan ditempatkan ke ruang detensi kantor imigrasi Depok. "Sementara, untuk 1 orang WNA Korea Selatan yang melakukan penyalahgunaan izin tinggal, dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dari wilayah Indonesia dan penangkalan," tukasnya.

Apabila ditemukan dua alat bukti yang cukup, WNA Korea tersebut dapat dilakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian, sebagaimana dimaksud Pasal 22 Huruf (a) UU No.6/2011 tentang Keimigrasian.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1119 seconds (0.1#10.140)