Pura-pura Melamar Kerja, Tiga Pencuri di Perkantoran Diciduk

Kamis, 12 April 2018 - 16:04 WIB
Pura-pura Melamar Kerja,...
Pura-pura Melamar Kerja, Tiga Pencuri di Perkantoran Diciduk
A A A
JAKARTA - Tiga pelaku pencurian dengan modus berpura-pura melamar pekerjaan diringkus petugas Polsek Tebet, Jakarta Selatan. Para pelaku biasanya menggasak barang-barang elektronik yang mudah dijual.

Kapolsek Tebet, Kompol Maulana J Karepesina mengatakan, ketiga pelaku yang diciduk yakni, Poniman alias Eman, Usman Rasdiana alias Iyan dan Gabriel Cahyadi. "Eman berperan sebagai pelaku pencurian, Usman penadah, dan Cahyadi teknisi," kata Maunala pada Kamis (12/4/2018).

Menurut Maulana, pada Selasa, 10 April 2018 lalu, pelaku datang ke kantor Pionicon di Tebet Timur, Jakarta Selatan. Melihat kondisi kantor sepi dan dengan berpura-pura mau melamar kerja, pelaku masuk ke ruang meeting dan mengambil laptop berikut handphone milik korban bernama Dimaz Prasetya.

Korban yang mengetahui laptop dan handphonenya hilang, kemudian mengecek rekaman CCTV. Dari rekaman CCTV itu diketahui, pelaku yang mengambil adalah seseorang dengan ciri-ciri berbadan kurus tinggi warna kulit sawo matang mengenakan kacamata dan usia sekitar 40-50 tahun, mengenakan kaus warna oranye strip putih dan celana panjang warna coklat.

"Berbekal informasi tersebut karyawan kantor dan anggota Polsek membuat sketsa wajah pelaku, hingga akhirnya identitas pelaku diketahui bernama Eman dan tinggal di sekitar Jalan KH Abdullah Syafei, Tebet," tuturnya.

Setelah Eman ditangkap, diketahui laptop dan handphone tersebut telah dijual kepada Usman yang biasa jual beli barang hasil kejahatan. Tidak lama kemudian, Usman pun berhasil ditangkap.

Selanjutnya polisi melakukan pengembangan terhadap Usman dan menciduk Cahyadi yang bertugas membuka kunci laptop merek Apple MacBook Air. Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancamannya hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Sementara penadah akan dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara empat tahun.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1258 seconds (0.1#10.140)