Beroperasi 3 Tahun, Satpol PP Segel Loket Parkir di RSUD Tangsel
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel loket parkir ilegal yang sudah beroperasi selama tiga tahun di area RSUD Tangerang Selatan (Tangsel).
Dari penyegelan itu, operator parkir tak lagi berhak memungut Pungli berkedok tarif parkir kepada pemilik kendaraan yang memarkirkan kendaraanya di RSUD Tangsel.
"Dengan ini, pengelola tak bisa lagi memungut uang parkir dari pemilik kendaraan," kata Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel Oki Rudianto di Tangsel, Rabu 11 April 2018.
Ditegaskan Oki, penyegelan usaha ilegal ini, sesuai amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Perparkiran.
"Pasal 8 ayat 2 menyebutkan, setiap orang atau badan dilarang menyelenggarakan perparkiran dan atau mengatur perparkiran tanpa izin Wali Kota atau pejabat yang berwenang. Ini sudah tiga tahun tanpa izin," jelasnya lagi.
Menurut dia, penyegelan ini baru dilakukan setelah pihak RSUD Tangsel berkirim surat kepada Satpol PP dan PT Jembar Bangkit Perkasa, selaku pengelola parkir di RSUD Tangsel.
"Ketika kami mintakan izinnya, pengelola tak bisa menunjukkan izin resminya, maka kami lakukan tindakan tegas. Jika masih memungut uang parkir dari masyarakat, maka bisa kami tingkatkan ke pidana," ucapnya.
Penelusuran di lapangan, bahwa tiap kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang masuk ke area RSUD di stop di pintu loket masuk. Di sana, ada seseorang yang berjaga dengan menyerahkan secarik kertas tiket. Anehnya, dalam tiket tersebut tak ada keterangan resmi sebagaimana mestinya.
Begitu pemilik kendaraan akan keluar RSUD, di pintu keluar ada petugas loket yang berjaga. Tanpa ada perhitungan tarif resmi, petugas dengan pakaian preman tersebut lantas meminta sejumlah uang dengan kelipatan jam yang ditulis dengan kode tertentu oleh petugas di pintu masuk parkir.
Kondisi itu, tentu berpeluang untuk terjadinya praktik Pungli, dimana pengendara diwajibkan membayar tarif parkir tak resmi berdasarkan kelipatan jam parkir. Padahal, seluruh uang yang diterima petugas parkir ilegal itu diduga tak ada yang masuk ke kas perparkiran daerah.
"Tarif parkirnya sama seperti tarif parkir resmi, biayanya berlipat tergantung jam. Padahal tiketnya tulisan tangan," ujar Farhan (32), pengendara yang memarkir kendaraannya di RSUD Tangsel.
Dari penyegelan itu, operator parkir tak lagi berhak memungut Pungli berkedok tarif parkir kepada pemilik kendaraan yang memarkirkan kendaraanya di RSUD Tangsel.
"Dengan ini, pengelola tak bisa lagi memungut uang parkir dari pemilik kendaraan," kata Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel Oki Rudianto di Tangsel, Rabu 11 April 2018.
Ditegaskan Oki, penyegelan usaha ilegal ini, sesuai amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Perparkiran.
"Pasal 8 ayat 2 menyebutkan, setiap orang atau badan dilarang menyelenggarakan perparkiran dan atau mengatur perparkiran tanpa izin Wali Kota atau pejabat yang berwenang. Ini sudah tiga tahun tanpa izin," jelasnya lagi.
Menurut dia, penyegelan ini baru dilakukan setelah pihak RSUD Tangsel berkirim surat kepada Satpol PP dan PT Jembar Bangkit Perkasa, selaku pengelola parkir di RSUD Tangsel.
"Ketika kami mintakan izinnya, pengelola tak bisa menunjukkan izin resminya, maka kami lakukan tindakan tegas. Jika masih memungut uang parkir dari masyarakat, maka bisa kami tingkatkan ke pidana," ucapnya.
Penelusuran di lapangan, bahwa tiap kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang masuk ke area RSUD di stop di pintu loket masuk. Di sana, ada seseorang yang berjaga dengan menyerahkan secarik kertas tiket. Anehnya, dalam tiket tersebut tak ada keterangan resmi sebagaimana mestinya.
Begitu pemilik kendaraan akan keluar RSUD, di pintu keluar ada petugas loket yang berjaga. Tanpa ada perhitungan tarif resmi, petugas dengan pakaian preman tersebut lantas meminta sejumlah uang dengan kelipatan jam yang ditulis dengan kode tertentu oleh petugas di pintu masuk parkir.
Kondisi itu, tentu berpeluang untuk terjadinya praktik Pungli, dimana pengendara diwajibkan membayar tarif parkir tak resmi berdasarkan kelipatan jam parkir. Padahal, seluruh uang yang diterima petugas parkir ilegal itu diduga tak ada yang masuk ke kas perparkiran daerah.
"Tarif parkirnya sama seperti tarif parkir resmi, biayanya berlipat tergantung jam. Padahal tiketnya tulisan tangan," ujar Farhan (32), pengendara yang memarkir kendaraannya di RSUD Tangsel.
(mhd)