Lawan Petugas, Gembong Narkoba Tewas Ditembak Polisi

Senin, 09 April 2018 - 22:13 WIB
Lawan Petugas, Gembong...
Lawan Petugas, Gembong Narkoba Tewas Ditembak Polisi
A A A
TANGERANG - Petugas Polres Tangerang Kota, berhasil meringkus tiga pengedar narkoba jenis sabu di Kota Tangerang, Banten. Masing-masing berinisial TW (30), AB (23) dan HB (33).

Nahas bagi HB, dirinya tewas ditembak polisi karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap. Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 140 gram.

Wakapolres Tangerang AKBP Harley Silalahi mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga, kalau wilayah hukum Polres Metro Tangerang rawan peredaran sabu.

"Informasi ini lalu ditindaklanjuti dengan menangkap seorang pelaku berinisial TW, di Jalan Delima 2, Cipondoh Indah, Kota Tangerang," kata Harley kepada SINDO, di Mapolres Tangerang, kemarin.

Dari keterangam TW, petugas menangkap seorang tersangka lainnya yang berinisial AB. Dari tangan AB, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,57 gram, siap dijual.

"Kepada petugas, kedua pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut didapat dari HB yang selama ini telah dicari-cari polisi sejak tujuh tahun lalu. Saat diamankan, HB melawan petugas," ungkap Harley lagi.

Karena dianggap membahayakan, HB akhirnya ditembak. Tembakan petugas ini mengakhiri pelarian HB selama bertahun-tahun. Petugas lalu membawa jenazahnya ke RSUD Kabupaten Tangerang.

"Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 140 gram, timbangan elektrik, pisau, dan sejumlah plastik klip dengan berbagai ukuran untuk sabu," sambung Harley.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku, yakni TW dan AB dijerat dengan Pasal 114 Juncto Pasal 112 dan Pasal 132 UU No 35/009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang AKBP Farlin Lumban mengatakan, pihaknya juga menangkap seorang mahasiswa yang menyambi jadi pengedar obat daftar G jenis Hexymer.

Dari tangannya, polisi mengamankan sebanyak 168.950 butir obat daftar G jenis Hexymer. Obat-obatan terlarang itu, diperjualbelikan di lingkungan kampus dan mengincar anak muda sebagai pasarnya.

"Tersangka berinisial HS (30), mahasiswa salah satu universitas swasta di Kota Tangerang. Tersangka diamankan di Kelurahan Cibodas Baru, Kota Tangerang, pada Sabu 9 April 2018 lalu," ungkapnya.

Kepada petugas, HS mengaku menjual obat-obatan tanpa izin itu ke sejumlah pelajar, dan karyawan swasta di kawasan Tangerang. Persatu butir Hexymer, dijual seharga Rp5.000," sambung Farlin.

Sementara itu, HS mengaku, sudah sejak dua tahun lalu mengedarkan obat-obatan terlarang itu. Semua obat-obatan itu, didapatkannya dari luar Kota Tangerang, melalui seorang kenalannya.

"Sudah dua tahun. Obat-obatan ini saya dapatkan dari luar Kota Tangerang. Saya biasa menjualnya ke kalangan pelajar dan pekerja. Ada yang dari pabrik dan pekerja swasta. Saya juga pakai sendiri," kata HS.

Kepada polisi, HS sempat menyebut satu pelaku pengedar obat-obatan lainnya yang menjadi rekanannya, berinsial LL. Saat ini, pria tersebut masih buron, dalam tahap pengejaran petugas Polresto Tangerang.

"Pil ini adalah obat penenang yang biasa digunakan untuk menangani penyakit kejiwaan. Dan jika dipakai akan mengalami halusinasi pada pemakainya. Rasanya sangat santai," sambung HS.

Dari barang bukti yang berhasil diamankan polisi, HS merupakan bandar besar di Kota Tangerang. Dari rumahnya, polisi berhasil menyita tujuh kardus yang berisi 24 botol plastik berisi 168.950 Hexymer.

Jika seluruh pil tersebut habis terjual, maka tersangka akan meraup keuntungan sebesar Rp844.7 juta. Kini, tersangka HS telah dijebloskan ke dalam penjara, dan terancam dikeluarkan dari kampus.

"Pelaku akan dijerat Pasal 197 Subs Pasal 197 UU No 36/2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara," tukas Wakapolres Metro Tangerang AKBP Harley Silalahi.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1109 seconds (0.1#10.140)