Terima Keberatan Terdakwa, 1 Saksi Ahli Kasus First Travel Ditolak
A
A
A
DEPOK - Sidang lanjutan kasus First Travel di Pengadilan Negeri (PN) Depok masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi. Dari ketiga saksi ahli yang dijadwalkan, satu di antaranya dibatalkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal itu menyusul keberatan dari pihak kuasa hukum terdakwa yang mengungkapkan ada salah satu saksi yang kurang mumpuni jika dijadikan sebagai saksi ahli.
"Karena ahli tidak sesuai dengan kompetensi kami jadi kami keberatan untuk saksi dimintai keteranagan," kata Wawan di Depok, Senin (9/4/2018).
Atas keberatan itu, majelis hakim pun mengabulkannya. Sehingga hanya ada dua saksi ahli yang dijadikan saksi. Mereka adalah‎ Zakaria Anshori dan Budi Rianto. Sedangkan saksi yang ditolak adalah M Arfi Hatim.
"Untuk salah satu saksi berarti akan disumpah sebagai saksi biasa bukan saksi ahli," ungkapnya.
Diketahui, M Arfi Hatim, Zakaria Anshori dan Budi Rianto merupakan tiga dari lima saksi ahli yang dihadirkan oleh JPU. "Memang kami jadwalkan lima, tapi yang hadir hanya 3," kata salah seorang JPU, Lumumba Tambunan.
Ketiga terdakwa yang ikut hadir di persidangan hanya terdiam mendengarkan keterangan saksi. Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraida alias Kiki diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang karena tidak memberangkatkan calon jemaah umroh sebanyak 63.310 dengan kerugian Rp905 miliar.
Mereka didakwa melanggar Pasal 378 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 372 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Hal itu menyusul keberatan dari pihak kuasa hukum terdakwa yang mengungkapkan ada salah satu saksi yang kurang mumpuni jika dijadikan sebagai saksi ahli.
"Karena ahli tidak sesuai dengan kompetensi kami jadi kami keberatan untuk saksi dimintai keteranagan," kata Wawan di Depok, Senin (9/4/2018).
Atas keberatan itu, majelis hakim pun mengabulkannya. Sehingga hanya ada dua saksi ahli yang dijadikan saksi. Mereka adalah‎ Zakaria Anshori dan Budi Rianto. Sedangkan saksi yang ditolak adalah M Arfi Hatim.
"Untuk salah satu saksi berarti akan disumpah sebagai saksi biasa bukan saksi ahli," ungkapnya.
Diketahui, M Arfi Hatim, Zakaria Anshori dan Budi Rianto merupakan tiga dari lima saksi ahli yang dihadirkan oleh JPU. "Memang kami jadwalkan lima, tapi yang hadir hanya 3," kata salah seorang JPU, Lumumba Tambunan.
Ketiga terdakwa yang ikut hadir di persidangan hanya terdiam mendengarkan keterangan saksi. Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraida alias Kiki diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang karena tidak memberangkatkan calon jemaah umroh sebanyak 63.310 dengan kerugian Rp905 miliar.
Mereka didakwa melanggar Pasal 378 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 372 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
(mhd)