Kadishub DKI: Semua Badan Jalan Tidak Boleh Dipakai Parkir Kendaraan

Senin, 09 April 2018 - 06:31 WIB
Kadishub DKI: Semua...
Kadishub DKI: Semua Badan Jalan Tidak Boleh Dipakai Parkir Kendaraan
A A A
JAKARTA - Aturan pelarangan parkir kendaraan di badan jalan di Ibu Kota masih menjadi persoalan. Aksi penindakan yang dilakukan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) kerap mendapat perlawanan dari pemilik kendaraan, karena mereka merasa tidak sedang parkir di area terlarang.

"Semua badan jalan, baik yang ada rambu dilarang ataupun tidak ada rambunya, itu tidak boleh dipakai parkir kendaraan. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk memahami aturan tersebut," ujar Kadishub DKI Jakarta, Andri Yansyah, saat dihubungi, Minggu 8 April 2018.

Untuk mencegah benturan di lapangan, pihaknya mulai menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat. Selain lewat media sosial, pihak kecamatan dan kelurahan juga turut dilibatkan untuk membagikan selebaran sosialisasi aturan tersebut.

Dalam selebaran itu tertera penjelasan lokasi-lokasi yang dilarang parkir sesuai Pasal 671 KUHPerdata, di antaranya jalan setapak, lorong, atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga yang digunakan untuk jalan keluar bersama.

Dalam selebaran sosialisasi tersebut juga terdapat penjelasan bahwa jika dirugikan, pengguna jalan dapat menggugat secara perdata. Pasal 1365 KUHPerdata berbunyi: Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahanya untuk menggantikan kerugian tersebut.

Selain itu, ada juga pemberitahuan apa itu parkir dan panduan parkir yang benar. Termasuk soal penindakan pelanggaran yang akan dilakukan petugas Dishub di lapangan.

"Sosialisasi itu kami gencarkan di media sosial dan media massa cetak, elektronik, dan online. Baru-baru ini sudah mulai para Kasudin melibatkan unsur kelurahan dan kecamatan untuk sosialisasi ke peemukiman," kata Andri.

Menurut Andri, sosialisasi sebenarnya sudah kerap dilakukan dan hampir setiap hari dilaksanakan, yaitu berupa penindakan langsung di lapangan. Caru itu cukup efektif lantaran hasil penindakan berupa derek didapatkan kendaraan bernomor polisi berbeda dari hasil penindakan sebelumnya.

Untuk kendaraan yang terparkir di pemukiman, Andri mengakui penindakan baru dilakukan apabila sudah ada pengaduan dari warga. Sebab untuk pemukiman, pihaknya terkendala penyediaan lahan parkir. Namun, dia meminta kepada warga agar bersama mencari lahan untuk parkir dan melaporkanya ke tingkat lurah agar dapat dibawa ke tingkat pimpinan.

Sementara itu, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, meminta agar Pemprov DKI tidak hanya melakukan sosialisasi atau penindakan dalam meminimalisir kendaraan terparkir di badan jalan. Penanganan tersebut harus dilakukan dari hulunya, yaitu perusahaan mobil dan penerbitan nomor kepolisian kendaraan.

Politikus PDIP itu mencontohkan, kepemilikan kendaraan yang wajib memiliki garasi dengan surat keterangan lurah atau camat setempat. Kemudian, Dinas Pajak dan Polda Metro Jaya menyatukan registrasi identifikasi nomor polisi kendaraan sesuai dengan pemilik kendaraan.

"Jadi penanganannya harus berbarengan. Jangan sosialisasi tapi tidak diselesaikan akar masalahnya. Masyarakt berhak memiliki mobil, dan perusahaan mobil menjual seenak harga. Itu yang harus diatasi," tegasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6784 seconds (0.1#10.140)